Jimly Bersedia Dicalonkan Kembali
Jum'at, 07 Maret 2008 | 21:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Mahkamah Konsitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan bersedia dicalonkan kembali sebagai hakim konstitusi untuk kedua kalinya. "Saya diberi kepercayaan, maka saya jawab bersedia," kata Jimly, Kamis(6/3), pada wartawan di Kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Jimly mengatakan dicalonkan oleh Fraksi Persatuan Pembangunan dan Fraksi Amanat Nasional. Beberapa orang anggota Dewan juga meminta dia bersedia menjadi hakim konstitusi untuk kedua kalinya.
Dia menerima dicalonkan setelah ada kepastian tidak ada uji kepatutan dan kelayakan di DPR untuk hakim konstitusi yang bersedia maju kembali dalam pemilihan tersebut. "Masak, kami mengadili produk DPR kok mau diadili," ujarnya.
Menurut Jimly, seleksi dengan uji kepatutan dan kelayakan hanya diterapkan pada calon hakim. "Yang incumbent langsung election," ujar dia.
Calon yang berasal dari hakim konstitusi dapat dinilai dari kinerjanya selama ini. Sebab, seleksi melalui uji kepatutan dan kelayakan pada calon incumbent akan merusak citra hakim konstitusi.
Dia mengatakan sebenarnyna hanya berniat sekali saja menjadi hakim konstitusi. Masa tugas hakim kontitusi akan berakhir Agustus mendatang. "Makanya saya sengaja tidak mendaftar," ujar dia.
Sesuai dengan kode etik, lanjut Jimly, calon yang mendaftar menjadi hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari menanggani perkara. Padahal, saat ini banyak sekali perkara yang harus ditanggani Mahkamah Konstitusi.
Sebentar lagi, Dewan Perwakilan Daerah akan mengajukan hak uji materi Undang-Undang Pemilu. Sesuai ketentuan, sidang majelis harus diikuti sembilan hakim konstitusi, atau minimal tujuh orang hakim konstitusi. Jika mengundurkan diri, maka perkara di Mahkamah Konstitusi tidak bisa diselesaikan.
Jimly menyatakan setuju dengan usulan hakim konstitusi tidak dibatasi oleh periode tertentu. Saat ini, masa jabatan hakim konstitusi hanya berlaku lima tahunan.
Sebelumnya, Komisi Reformasi Hukum Nasional mengusulkan agar masa tugas hakim konstitusi berlaku hingga yang bersangkutan pensiun. "Jadi seperti hakim agung di Mahkamah Agung," ujarnya. Sutarto





