Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hendarman Supandji Diminta Mundur
Sabtu, 08 Maret 2008 | 22:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Hendarman Supandji disarankan untuk mundur dari jabatannya karena secara tidak langsung ikut bertanggung jawab terhadap kasus penyuapan yang menimpa jaksa Urip Tri Gunawan.

"Secara etika seharusnya Hendarman Supandji mundur dari jabatannya. Selayaknya tindakan yang diambil pejabat di negara Jepang yang melakukan kesalahan," kata Frans Hendra, Anggota Komisi Hukum Nasional, saat diskusi di Malrios Place, Jakarta, Sabtu (8/3).

Hal senada juga disampaikan Jhonson Pandjaitan, Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Advokad Indonesia. Menurutnya, Hendarman secara keseluruhan bertanggung jawab terhadap seluruh anak buahnya dalam bidang dan tim apa pun. Oleh karena itu tidak salah apabila masyarakat melihat apa yang dilakukan Urip juga harus dipertanggungjawabkan oleh Hendarman.

"Sebenarnya tanggung jawab Hendarman dalam hal ini kecil, tapi mau tidak mau Hendarman karena posisinya harus bertanggung jawab terhadap apa pun yang terjadi dan dilakukan oknum dari institusinya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Soeripto tidak melihat munculnya kewajiban dari Hendarman untuk bertanggung jawab tentang kasus Urip. Tapi dia sepakat apabila reformasi dan pengawasan terhadap institusi kejaksaan harus dipercepat dan diperketat.

"Kejaksaan harus lebih independen dan super ketat melakukan pengawasan terhadap seluruh anggotanya," ujar Soeripto.

Emerson Junto, Program Manajer Hukum dan Monitoring Pengadilan ICW bahkan bersuara lebih keras. Dia meminta agar kejaksaan tak lagi menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dia sepakat dengan Jhonson, Hendarman secara tidak langsung juga bertanggung jawab terhadap kasus Urip sehingga terkait masalah BLBI kejaksaan sudah tidak layak untuk menanganinya lagi.

"Kasus BLBI harus dialihkan ke KPK, bukan lagi di tangan kejaksaan. Begitu pula dengan kasus-kasus lain yang bernilai sebesar kasus BLBI," kata Emerson.

Selain menyarankan Hendarman mundur, Frans juga meminta agar lembaga kejaksaan langsung di bawah Presiden. Menurutnya, ini sangat penting untuk dijadikan jalan menagih semua janji Presidan Susilo Bambang Yudhoyono ketika berkampanye dulu.

"Dulu SBY pernah bilang akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi di Indonesia, sekarang harus kita tagih janji itu," kata Frans.

Soeripto berjanji untuk menjadikan pemisahan kejaksaan dari eksekutif sebagai hal yang akan disarankan kepada pemerintah oleh DPR. "Memang seharusnya Jaksa Agung tidak perlu rapat kabinet, di bawah koordinator Menkopolkam atau terlibat dalam kegiatan yang membuat dia punya rasa sungkan pada pemerintah," kata Soeripto.

Apakah rencana ini nantinya akan sesuai dengan regulasi sistem hukum dan sistem pemerintahan Indonesia, Soeripto mengatakan akan mengkonsultasikannya di DPR.

Titis Setyaningtyas

Dari Arsip Majalah TEMPO
Tak Cukup Perjanjian Ekstradisi | 21 Pebruari 2005
Rekapitalisasi Sebelum Nasionalisasi  | 15 Desember 1998
Setelah Bob Main Kemplang  | 01 Desember 1998
Demi "Rakyat", Mesti Berbagi?  | 17 November 1998
Buah Protes Mr. Neiss  | 17 November 1998
Melacak Raibnya Kasbon BI  | 03 November 1998
Jangan-Jangan Angan-Angan  | 27 Oktober 1998
Tentang Rekapitalisasi  | 27 Oktober 1998
BBO, Bobok-bobok, dan Uang Anda  | 27 Oktober 1998
Tawar-menawar BLBI  | 06 Oktober 1998
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Didesak Ambil Alih Kasus BLBI
KPK Didesak Tuntaskan Dugaan Suap Kasus BLBI
KPK Geledah Rumah Syamsul Tiga Jam
KPK Geledah Rumah Sjamsul Nursalim
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Suap Kasus BLBI
Kejaksaan Hentikan Penyelidikan BLBI
Fadel Kecewa Namanya Masih Tercantum Sebagai Obligor
DPR Kecewa Jawaban Interpelasi Tidak Diteken Presiden
Pemerintah Masih Bahas Jawaban BLBI
Gempur Minta Usut Tuntas Harta Obligor BLBI
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Sabetan Ekor Krismon
Gara-gara Rp 127 Miliar
Singapura Bukan Surga Lagi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No. 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
Aliran Dana Bantuan Hukum Bagi Para Mantan Pejabat Bank Indonesia

Website

Bank Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118845 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data