|
Kasus Talangsari
Komnas HAM Ubah Metode Pemeriksaan
Minggu, 09 Maret 2008 | 14:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengubah metode pemeriksaan terhadap beberapa bekas petinggi militer—termasuk terhadap bekas Komandan Korem 043 Garuda Hitam, Lampung, Letnan Jenderal (Purn) A.M. Hendropriyono—dalam kasus Talangsari. Komnas HAM mencoba cara lain untuk pemeriksaan peristiwa berdarah yang terjadi pada Februari 1989 itu yakni dengan mendatangi kediaman atau bertemu orang yang bakal diperiksa di suatu tempat. ”Cara ini agar kedua belah pihak tidak merasa teraniaya dan tidak nyaman,” kata Komisioner Komnas HAM Hesty Armiwulan saat dihubungi TEMPO, Minggu (9/3).
Menurut Hesty, cara ini dipakai karena banyak bekas petinggi militer masa lalu yang tidak memenuhi panggilan, meski sudah diundang beberapa kali. Metode ini, menurut dia, tidak hanya untuk meminta keterangan Hendropriyono, tapi juga beberapa orang dalam kasus Talangsari, yakni bekas Panglima Daerah Militer Diponegoro Wismoyo Arismunandar dan bekas wakil presiden Try Sutrisno.
Komnas HAM sebelumnya berencana memeriksa Hendropriyono pada Senin (3/3). Namun Hendropriyono tidak memenuhi undangan pemeriksaan karena sedang di luar negeri. Wismoyo dan Try Sutrisno juga tidak memenuhi undangan Komnas HAM pada Jumat (29/2) lalu untuk dimintai keterangan seputar kasus Talangsari. Komnas HAM baru bisa memeriksa bekas Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Laksamana (Purn) Soedomo pada 27 Februari lalu.
Hesty menambahkan, Komnas HAM tidak bisa memanggil paksa karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. ”Mereka diundang sebagai saksi,” ujarnya.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|