Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Petinggi Kejaksaan Diperiksa sebagai Atasan Jaksa Urip
Minggu, 09 Maret 2008 | 20:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim internal pengawasan Kejaksaan Agung akan memeriksa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, dan Direktur Penyidikan Kejaksan Agung, M. Salim, seputar hubungan kerja dengan jaksa Urip Tri Gunawan. Tim pengawasan akan memeriksa mereka pada Senin (10/3) besok. ”Mereka akan dimintai keterangan sebagai atasan langsung,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Halius Hosen saat dihubungi TEMPO, Minggu (9/3).

Jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani di rumah Sjamsul Nursalim—salah satu obligor BLBI. Urip merupakan ketua tim penyelidikan kasus BLBI dengan obligor Sjamsul Nursalim. Diduga uang tersebut ada kaitannya dengan kasus BLBI yang dihentikan penyelidikannya oleh kejaksaan dua hari sebelum Urip tertangkap. Urip membantah uang itu ada kaitan dengan BLBI. Dia menyatakan, uang itu adalah hasil jual beli permata. Penanganan kasus BLBI sendiri secara struktural berada di bawah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan.

Halius mengatakan, selain meminta keterangan sebagai atasan, ada beberapa hal yang akan dimintai konfirmasi. Misalnya soal bisnis jual-beli permata yang disebut-sebut Urip. ”Itu salah satunya,” ujarnya. Padahal, kata Halius, setiap jaksa tidak boleh berbisnis. Hal tersebut ada dalam kode etik kejaksaan.

Menurut Halius, pemeriksaan terhadap Kemas—berpangkat bintang tiga—dan Salim—berpangkat bintang dua—akan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan M.S. Rahardjo. ”Yang memeriksa setara dengan mereka,” ujarnya.

Halius menambahkan, kejaksaan juga akan meminta keterangan tersangka Artalyta Suryani di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin besok. Sementara Jaksa Urip telah diperiksa pada Kamis (6/3) lalu. Halius menegaskan, pemeriksaan tim pengawasan berkisar soal etika kejaksaan, dan tidak akan menyentuh subtansi dugaan tindak pidana. ”Itu kewenangan KPK," ujarnya.

TEMPO belum bisa meminta konfirmasi Kemas. Saat dihubungi melalui telepon seluler dijawab oleh istrinya, Lisa. Menurut Lisa, suami sedang keluar rumah. Sebelumnya Kemas pernah mengatakan siap diperiksa kejaksaan. ”Saya serahkan pada pimpinan,” ujarnya beberapa waktu lalu. Dia juga pernah mengatakan tidak tahu-menahu tentang bisnis permata yang dilakukan jaksa Urip. Senada dengan Kemas, Salim juga menyatakan bersedia diperiksa jaksa pengawasan. “Silakan,” ujarnya.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118870 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jenazah Sophan Tiba Di Bandara Soekarno Hatta
DKI Sisir Kawasan Radio Dalam
Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data