Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Mulai Periksa Pihak Kejaksaan
Minggu, 09 Maret 2008 | 20:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap jaksa Urip Tri Gunawan. Komisi Antikorupsi akan memeriksa empat orang jaksa. ”Kemungkinan mereka dipanggil pada Selasa pekan depan,” ujar Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra Hamzah saat dihubungi Tempo, Minggu (9/3).

Namun, Chandra tidak dapat menyebutkan identitas keempat jaksa yang bakal diperiksa itu. Alasannya, dia lupa nama-nama orang yang bakal diperiksa. Saat ditanya apakah keempat orang dari pihak kejaksaan itu termasuk dua petinggi Kejaksaan Agung, Chandra mengatakan, bahwa penyidikan belum sampai pada tahap tersebut.

Jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani di rumah Sjamsul Nursalim—salah satu obligor BLBI. Urip merupakan ketua tim penyelidikan kasus BLBI—dikenal dengan sebutan Tim 35. Diduga uang tersebut ada kaitannya dengan kasus BLBI yang dihentikan penyelidikannya oleh kejaksaan dua hari sebelum Urip tertangkap. Urip membantah uang itu ada kaitan dengan BLBI. Dia menyatakan, uang itu adalah hasil jual beli permata. Tim internal pengawasan kejaksaan juga memeriksa jaksa Urip di KPK. Tim pengawasan memeriksa Urip secara etika karena adanya pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan tentang Pegawai Negeri Sipil.

Chandra mengatakan, Komisi Antikorupsi sudah memegang bukti-bukti yang kuat, begitu pula kejaksaan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir ada perbedaan persepsi antara KPK dan kejaksaan. ”Domainnya berbeda. KPK tidak terpengaruh dengan kesimpulan kejaksaan. Kesimpulan penyidikan KPK adalah proyustisia,” ujarnya.

Chandra menegaskan, dalam setiap pemeriksaan, tim internal kejaksaan selalu didampingi secara ketat oleh penyidik dari KPK. Selain itu, tempat pemeriksaan harus dilakukan di kantor KPK.

Sementara itu, Junaidi Albab, pengacara Urip, mengatakan bahwa hingga saat ini KPK belum menjelaskan tuduhan terhadap kliennya ketika tertangkap tangan pada Minggu lalu (2/3). ”Berita acara pemeriksaan pertama saya juga belum dapat. Tapi saya yakin kalau KPK yang menangani berarti, ada delik korupsi yang dituduhkan kepada jaksa Urip,” ujarnya, Minggu (9/3).

Junaidi menyatakan baru mendampingi Urip pada 4 Maret 2008. Selama masa itu, kata dia, pemeriksaan Urip masih sebagai saksi bukan tersangka. Sehingga Junaidi mengaku tidak pernah tahu apa sebenarnya apa yang dituduhkan KPK terhadap kliennya. Menurut dia, pemeriksaan KPK sampai saat ini masih sebatas pertanyaan mendasar perihal kesaksian Urip terhadap Artalyta Suryani alias Ayin. ”Kalau ada hubungannya dengan Ayin, saya tidak tahu,” katanya.


Cheta Nilawaty


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118871 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jenazah Sophan Tiba Di Bandara Soekarno Hatta
DKI Sisir Kawasan Radio Dalam
Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data