Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Verifikasi Partai di KPU Selesai Enam Minggu
Minggu, 09 Maret 2008 | 21:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis verifikasi faktual partai politik bisa selesai sebelum 5 Juli pada tahun ini. Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, waktu yang dibutuhkan KPU untuk verifikasi faktual hanya sekitar enam minggu. “Waktu dua bulan untuk verifikasi pasti kami maksimalkan,” ujarnya saat dihubungi TEMPO, Minggu (9/3).

Putu memperkirakan, semua tahapan verifikasi partai politik hanya berlangsung selama satu minggu. Urutannya, pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman kelulusan administrasi, verifikasi faktual, perbaikan verifikasi, dan pengumuman verifikasi. Sedangkan untuk partai lama, cukup registrasi ulang karena Undang-undang Pemilu Legislatif meluluskan 16 partai yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) langsung mengikuti Pemilu. Partai lama cukup menyerahkan syarat administrasi lain seperti nama dan lambang partai.

KPU merencanakan pemilihan anggota legislatif pada 5 April 2009. Berdasarkan Undang-undang Pemilu, calon anggota DPD dan partai peserta Pemilu harus ditetapkan 9 bulan sebelum Pemilu, atau pada 5 Juli 2008. Padahal, KPU harus menunggu hasil verifikasi partai politik sebagai badan hukum yang dilakukan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Departemen Hukum menargetkan verifikasi ini selesai pada 2 Mei. Sebagai perbandingan, verifikasi partai politik pada Pemilu 2004 memakan waktu selama 4 bulan.

Menurut Putu, verifikasi administrasi akan dilakukan di KPU pusat. Ada kemungkinan, KPU akan meminjam dokumen partai dari Departemen Hukum sehingga partai tak perlu lagi menyertakan kelengkapan administrasi. “Kami tak mau mempersulit. Sedangkan verifikasi faktual, yaitu memeriksa kelengkapan partai di daerah, akan dilakukan oleh KPU Daerah. “Semua KPU di tingkat provinsi dan kabupaten akan kami kerahkan,” katanya.

Saat ini, KPU masih membuat regulasi verifikasi partai politik. Sebelumnya, anggota KPU lainnya, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan bahwa aturan KPU ini akan disahkan pada Senin (10/3) ini. Tapi, pengesahan aturan KPU tetap menunggu penomoran dan tanda tangan presiden di Undang-undang Pemilu Legislatif. Rencananya, sejumlah partai politik akan mendatangi KPU pada Senin ini untuk meminta penjelasan soal verifikasi faktual.

Direktur Tata Negara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aidir Amin Daud, mengatakan bahwa masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi 47 partai politik baru yang mendaftar verifikasi badan hukum. “Macam-macam yang belum bisa dipenuhi,” ujarnya.

Saat ini, verifikasi partai politik masih dalam proses identifikasi. Diperkirakan, proses ini selesai pada pertengahan April. Tapi, Aidir menjanjikan proses identifikasi bisa selesai lebih cepat. Proses verifikasi ini dibagi menjadi 12 kegiatan yang diakhiri dengan penyerahan surat keterangan Menteri kepada Parpol pada 2 Mei.

Pramono dan Cheta Nilawaty


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118873 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

DKI Sisir Kawasan Radio Dalam
Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit
Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data