|
Verifikasi Partai di KPU Selesai Enam Minggu
Minggu, 09 Maret 2008 | 21:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis verifikasi faktual partai politik bisa selesai sebelum 5 Juli pada tahun ini. Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, waktu yang dibutuhkan KPU untuk verifikasi faktual hanya sekitar enam minggu. “Waktu dua bulan untuk verifikasi pasti kami maksimalkan,” ujarnya saat dihubungi TEMPO, Minggu (9/3).
Putu memperkirakan, semua tahapan verifikasi partai politik hanya berlangsung selama satu minggu. Urutannya, pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman kelulusan administrasi, verifikasi faktual, perbaikan verifikasi, dan pengumuman verifikasi. Sedangkan untuk partai lama, cukup registrasi ulang karena Undang-undang Pemilu Legislatif meluluskan 16 partai yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) langsung mengikuti Pemilu. Partai lama cukup menyerahkan syarat administrasi lain seperti nama dan lambang partai.
KPU merencanakan pemilihan anggota legislatif pada 5 April 2009. Berdasarkan Undang-undang Pemilu, calon anggota DPD dan partai peserta Pemilu harus ditetapkan 9 bulan sebelum Pemilu, atau pada 5 Juli 2008. Padahal, KPU harus menunggu hasil verifikasi partai politik sebagai badan hukum yang dilakukan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Departemen Hukum menargetkan verifikasi ini selesai pada 2 Mei. Sebagai perbandingan, verifikasi partai politik pada Pemilu 2004 memakan waktu selama 4 bulan.
Menurut Putu, verifikasi administrasi akan dilakukan di KPU pusat. Ada kemungkinan, KPU akan meminjam dokumen partai dari Departemen Hukum sehingga partai tak perlu lagi menyertakan kelengkapan administrasi. “Kami tak mau mempersulit. Sedangkan verifikasi faktual, yaitu memeriksa kelengkapan partai di daerah, akan dilakukan oleh KPU Daerah. “Semua KPU di tingkat provinsi dan kabupaten akan kami kerahkan,” katanya.
Saat ini, KPU masih membuat regulasi verifikasi partai politik. Sebelumnya, anggota KPU lainnya, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan bahwa aturan KPU ini akan disahkan pada Senin (10/3) ini. Tapi, pengesahan aturan KPU tetap menunggu penomoran dan tanda tangan presiden di Undang-undang Pemilu Legislatif. Rencananya, sejumlah partai politik akan mendatangi KPU pada Senin ini untuk meminta penjelasan soal verifikasi faktual.
Direktur Tata Negara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aidir Amin Daud, mengatakan bahwa masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi 47 partai politik baru yang mendaftar verifikasi badan hukum. “Macam-macam yang belum bisa dipenuhi,” ujarnya.
Saat ini, verifikasi partai politik masih dalam proses identifikasi. Diperkirakan, proses ini selesai pada pertengahan April. Tapi, Aidir menjanjikan proses identifikasi bisa selesai lebih cepat. Proses verifikasi ini dibagi menjadi 12 kegiatan yang diakhiri dengan penyerahan surat keterangan Menteri kepada Parpol pada 2 Mei.
Pramono dan Cheta Nilawaty
INDEKS BERITA LAINNYA :
|