Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dua Calon Hakim Konstitusi Mundur
Selasa, 11 Maret 2008 | 13:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua calon hakim konstitusi mundur dari uji kelayakan dan kepatutan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keduanya adalah Irfan Fachruddin dan Iskandar Khalil. ”Kami kemarin menerima surat dari Iskandar Khalil, menyusul Irfan Fachruddin yang menyatakan mundur dengan alasan sakit,” ujar Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Pandjaitan sebelum pelaksanaan hari kedua uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim konstitusi di ruang Komisi Hukum DPR, Selasa (11/3).

Iskandar Khalil, kata Trimedya, mundur saat sebelum menjalani tes tertulis. ”Karena itu didiskualifikasi,” ujarnya. Sedangkan Irfan Fachruddin mundur menjelang 50 menit saat proses penulisan makalah. ”Irfan mundur karena sakit,” kata dia. Selain itu, kata Trimedya, ada surat dari Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie yang meminta agar jadwal waktu untuk uji kelayakan dimundurkan pada 16 maret. Seharusnya, Jimly mengikuti uji kelayakan pada Rabu pukul 10.30-10.45 WIB. ”Alasannya karena kesibukan,” katanya.

Anggota Komisi Hukum DPR dari FPAN Azlaeini Agus meminta untuk surat yang dilayangkan Jimly dibahas diwaktu lain. "Surat pak Jimly sebaiknya dibahas lain waktu," katanya. Ketiga hal itu disetujui oleh 49 anggota Komisi Hukum yang hadir.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemilihan atas kedua calon hakim konstitusi incumbent sepenuhnya berdasarkan penilaian masing-masing anggota Komisi Hukum. Sedangkan calon hakim konstitusi lainnya dinilai berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan.

Sedangkan anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menilai Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dan hakim Konstitusi Harjono dianggap patut dan layak menjadi hakim konstitusi periode 2008-2013. Terpilihnya kedua calon hakim konstitusi incumbent itu ditentukan penilaian masing-masing anggota Komisi Hukum DPR atas kinerja keduanya selama lima tahun belakangan. ”Jimly dan Harjono dianggap sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Sehingga tidak perlu lagi mengikuti ujian,” kata Agun saat dihubungi Tempo, Selasa (11/3).

Agun mengatakan Jimly dan Harjono tidak akan mengikuti seleksi seperti calon hakim konstitusi lainnya. Keduanya, katanya, hanya akan ditanyai kesediaannya oleh anggota Komisi Hukum DPR. Menurut dia, calon hakim konstitusi yang mendapat nilai tertinggi akan langsung menggantikan Achmad Roestandi yang seharusnya pensiun pada 1 Maret 2008.

Eko Ari Wibowo dan Kurniasih Budi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118984 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Menteri Pertahanan Dukung IPO Krakatau
ACeS Menang Gugatan Lelang USO
Pejabat Cianjur Beda Pendapat soal BLT
Polisi Gerebek Pesta Ganja
Baru Tiga Kecamatan Dapat Kartu BLT

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data