Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jaksa Minta Hakim Kabulkan Gugatan Supersemar
Selasa, 11 Maret 2008 | 14:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang lanjutan gugatan perdata pemerintah terhadap Yayasan Supersemar dan bekas presiden Soeharto, Selasa (11/3), memasuki agenda kesimpulan. Masing-masing pihak yakni jaksa pengacara negara dan pengacara Yayasan Supersemar mengajukan kesimpulan atas sidang gugatan perdata tersebut.

Jaksa Pengacara Negara meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan perdata. ”Meminta majelis menyatakan tergugat satu yakni bekas presiden Soeharto dan tergugat dua, Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata jaksa Johanes Tanak saat membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/3). Selain itu, jaksa juga meminta majelis memutuskan agar Soeharto dan yayasan membayar ganti rugi materiil US$ 420 juta dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 triliun.

Menurut jaksa, Soeharto dan yayasan terbukti melakukan pembiaran atas dana yayasan yang tidak digunakan untuk kegiatan sosial. Misalnya, pinjaman uang sebesar Rp 150 miliar kepada PT Kiani Lestari tanpa jaminan dan Kiani hanya sanggup mengembalikan Rp 37,5 miliar. Yayasan juga menyertakan modal kepada PT Sempati Air, namun Sempati tidak dapat mengembalikan dana yayasan karena telah dinyatakan pailit.

Selain Kiani dan Sempati, menurut jaksa, dana yayasan juga mengalir ke Yayasan Kosgoro dan beberapa perusahaan lainnya seperti Kalhold Utama, Nusamba Grup dan Kiani Sakti. ”Para tergugat mengetahui hal itu tapi membiarkannya,” kata Yoseph Suardi Sabda, jaksa lainnya.

Adapun kuasa hukum Soeharto dan Yayasan, Juan Felix Tampubolon, mengatakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan tidak melarang yayasan untuk melakukan usaha. ”Penggunaan dana yayasan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan,” ujarnya dalam kesimpulan yang dibacakan dalam kesempatan yang sama.

Menurut Juan Felix, gugatan perdata ini tidak lazim. Alasannya, negara seharusnya melindungi hak warga negaranya, termasuk hak perdata dan gugatan yang diajukan negara kepada warga negara hanya dalam bentuk wanprestasi atau ingkar janji. ”Negara tidak memiliki hubungan hukum dengan para tergugat,” katanya.

Lagipula, kata Juan Felix, penggugat prinsipal yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengimbau masyarakat untuk memaafkan dan menghormati jasa-jasa Soeharto saat menjadi inspektur upacara pemakaman Soeharto pada 28 Januari lalu.

Sementara, lanjut Juan, presiden telah menyerahkan surat kuasa khusus kepada jaksa agung untuk menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar secara perdata. "Penghormatan pada seseorang berarti orang itu tidak tercela,” ujarnya. ”Karena saling bertentangan, maka yang diambil adalah penyataan yang terakhir.”

Pada kesempatan itu, kuasa hukum Yayasan juga berpendapat bahwa gugatan perdata itu tidak bisa diwariskan dan surat kuasa khusus yang diberikan pemerintah kepada jaksa cacat hukum. Sebab, surat itu memberikan kuasa kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, sedangkan posisinya kemudian diganti Hendarman Supandji tanpa perubahan surat kuasa.

Namun, alasan itu dibantah tim jaksa pengacara negara. Sebab, kuasa itu diberikan atas dasar jabatan, bukan perseorangan. Mengenai perkara yang tidak bisa diwariskan, jaksa berpendapat, berdasarkan hukum acara perdata tidak hanya hak yang bisa diwariskan, namun juga kewajiban, termasuk perkara.

Walhasil setelah masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan, Ketua Majelis Hakim Wahjono mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada 27 Maret 2008 dengan agenda putusan.

Rini Kustiani

Dari Arsip Majalah TEMPO
Dibalik Uluran Tangan Prajogo  | 15 Desember 1998
Sulitnya Menyeret Sang Dermawan  | 15 Desember 1998
Pengusutan Harta Soeharto  | 08 Desember 1998
Kembali ke Cara Biasa  | 08 Desember 1998
Bara Panas di Tangan Ghalib  | 08 Desember 1998
Yohanes Yacob:  | 08 Desember 1998
Menunggu Pengadilan Rakyat? | 01 Desember 1998
Sumber Korupsi dan Harta Kroni  | 01 Desember 1998
Agar Senjata Tak Makan Tuan  | 01 Desember 1998
Komisi Dibentuk, Soeharto Melempar Truf  | 01 Desember 1998
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tommy Enggan Berkomentar Soal Kehadiran dalam Sidang
Gelar Pahlawan Untuk Soeharto Jangan Diberikan Tergesa
Korban Rezim Orde Baru Tuntut Proses Hukum
Aksi Tuntut Soeharto Berakhir Rusuh
Buyung: Butuh Sehari untuk Adili Soeharto
Aktivis KB-UI Menolak Mobilisasi Pemaafan Soeharto
Mahasiswa Tuntut Penuntasan Kasus-kasus Soeharto
Soeharto Hanya Bisa Mengangguk dan Menggeleng
Pengacara Soeharto Tunggu Surat dari Kejaksaan
Anggota DPR Usulkan Pemberian Abolisi kepada Soeharto
> selengkapnya...

Referensi

Sembilan Tahun tanpa Hasil
Soeharto vs TIME
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Soeharto
Pohon Gemuk Cendana
Kisah Kekalahan Time
Dari Beasiswa Hingga Golkar
Dari Soeharto untuk Tommy
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
Yayasan-Yayasan Soeharto oleh George Junus Aditjondro
Biodata Soeharto
Daftar Pencuri Aset Negara
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118994 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Menteri Pertahanan Dukung IPO Krakatau
ACeS Menang Gugatan Lelang USO
Pejabat Cianjur Beda Pendapat soal BLT
Polisi Gerebek Pesta Ganja
Baru Tiga Kecamatan Dapat Kartu BLT

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data