|
Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilkada Aceh Tenggara
Selasa, 11 Maret 2008 | 14:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa kewenangan antarlembaga negara yang diajukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat Kabupaten Aceh Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara. ”Dari syarat objektum litis maupun subjectum litis, permohonan para pemohon tidak termasuk ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Selasa(11/3).
Mahkamah juga menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. Putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi pada 6 Maret lalu.
Bermula dari Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara 2006. Penghitungan suara oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh Tenggara selalu tertunda karena demonstrasi yang anarkis. Komite Independen Pemilihan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengambil alih penghitungan suara dan menetapkan pasangan Hasanuddin dan Syamsul Bahri sebagai pemenang. Gubernur Aceh mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan pasangan ini sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara.
DPRD Aceh Tenggara menolak penetapan tersebut, karena KIP Aceh Tenggara telah menetapkan pasangan Armen Desky dan Salim Fakhry. Menurut mereka, usulan penetapan calon terpilih ke Menteri Dalam Negeri bukan kewenangan Gubernur Aceh.
KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara selaku pemohon menyatakan telah terjadi sengketa kewenangan, karena berita acara hasil penghitungan Pilkada Aceh Tenggara ditetapkan KIP Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Penetapan hasil penghitungan suara seharusnya menjadi kewenangan KIP Aceh Tenggara. Mereka juga menilai pengangkatan Bupati Hasanuddin dan Syamsul Bahri tidak sah karena tidak diusulkan DPRD Aceh Tenggara.
Mahkamah Konstitusi mengatakan, kewenangan pemohon diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Sehingga Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan tersebut.
Salah satu kuasa hukum pemohon, O.C. Kaligis, mengatakan dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Kendati begitu, dia menyatakan akan mengajukan upaya hukum atas putusan ini. ”Paling-paling kalau mau upaya hukum, gugatan perbuatan melawan hukum,” ujarnya seusai pembacaan putusan. Menurut Kaligis, pemohon juga tidak bisa mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. ”Waktunya sudah lewat,” kata Kaligis.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|