Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilkada Aceh Tenggara
Selasa, 11 Maret 2008 | 14:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa kewenangan antarlembaga negara yang diajukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat Kabupaten Aceh Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara. ”Dari syarat objektum litis maupun subjectum litis, permohonan para pemohon tidak termasuk ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Selasa(11/3).

Mahkamah juga menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. Putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi pada 6 Maret lalu.

Bermula dari Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara 2006. Penghitungan suara oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh Tenggara selalu tertunda karena demonstrasi yang anarkis. Komite Independen Pemilihan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengambil alih penghitungan suara dan menetapkan pasangan Hasanuddin dan Syamsul Bahri sebagai pemenang. Gubernur Aceh mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan pasangan ini sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara.

DPRD Aceh Tenggara menolak penetapan tersebut, karena KIP Aceh Tenggara telah menetapkan pasangan Armen Desky dan Salim Fakhry. Menurut mereka, usulan penetapan calon terpilih ke Menteri Dalam Negeri bukan kewenangan Gubernur Aceh.

KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara selaku pemohon menyatakan telah terjadi sengketa kewenangan, karena berita acara hasil penghitungan Pilkada Aceh Tenggara ditetapkan KIP Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Penetapan hasil penghitungan suara seharusnya menjadi kewenangan KIP Aceh Tenggara. Mereka juga menilai pengangkatan Bupati Hasanuddin dan Syamsul Bahri tidak sah karena tidak diusulkan DPRD Aceh Tenggara.

Mahkamah Konstitusi mengatakan, kewenangan pemohon diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Sehingga Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan tersebut.

Salah satu kuasa hukum pemohon, O.C. Kaligis, mengatakan dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Kendati begitu, dia menyatakan akan mengajukan upaya hukum atas putusan ini. ”Paling-paling kalau mau upaya hukum, gugatan perbuatan melawan hukum,” ujarnya seusai pembacaan putusan. Menurut Kaligis, pemohon juga tidak bisa mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. ”Waktunya sudah lewat,” kata Kaligis.

Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118997 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

ACeS Menang Gugatan Lelang USO
Pejabat Cianjur Beda Pendapat soal BLT
Polisi Gerebek Pesta Ganja
Baru Tiga Kecamatan Dapat Kartu BLT
Hamilton Tercepat di Sesi Latihan Monaco

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data