Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Artalyta Mengaku Punya Akta Utang Piutang dengan Urip
Selasa, 11 Maret 2008 | 19:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pengacara Artalyta Suryani, O.C. Kaligis, menyatakan kliennya memiliki akta utang piutang dengan Jaksa Urip Tri Gunawan. "Ada," kata Kaligis kepada wartawan di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3).

Menurut Kaligis, Artalyta biasa memberikan pinjaman berupa uang kepada orang lain. "Dia pernah memberikan pinjaman sebesar US$ 5 juta," katanya. "Cash."

Ia juga menegaskan peminjaman tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus apapun di kejaksaan. "Itu uang pribadi," jelasnya.

Kaligis menambahkan, Artalyta telah mengenal Urip sekitar lima tahun, dan selama ini berhubungan melalui jasa seorang preman. "Dia tidak tahu kalau jaksa," ujarnya.

Hari ini KPK kembali memeriksa Artalyta selama 7 jam 30 menit. Penyidik, kata Kaligis, mencerca kliennya sebanyak 50 pertanyaan.

Seperti diberikan, Jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima uang sebesar US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani di rumah Sjamsul Nursalim-- salah satu obligor BLBI. Urip merupakan Ketua Tim penyelidikan dalam kasus tersebut, yang dikenal dengan nama Tim 35.

KPK menduga uang tersebut ada kaitannya dengan kasus BLBI yang dihentikan oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum Urip ditangkap. Urip membantah uang tersebut ada kaitannya dengan kasus BLBI. Dia menyatakan uang itu hasil jual-beli permata. Purborini

Dari Arsip Majalah TEMPO
Ini 'l'Esprit de Corps', Bung!  | 09 Juni 2003
Terdiam Setelah Putusan  | 26 Mei 2003
Potret Buram Sang Pengadil  | 19 Mei 2003
Maruli Pandjaitan: "Saya Tidak Menerima Uang" | 07 April 2003
Ketuk Palu di Bawah Meja  | 31 Maret 2003
Elza Syarief Menunggu Sidang  | 24 Pebruari 2003
Memilih Hakim Agung  | 24 Pebruari 2003
Bila Hakim Menolak Titah  | 27 Januari 2003
Urung Terjerumus Perangkap Tikus  | 27 Januari 2003
Vonis Kedua buat Sang Hakim  | 27 Januari 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jaksa Agung Diminta Jelaskan Penangkapan Jaksa Urip
Artalyta Dipindahkan Ke Rutan Pondok Bambu
KPK Periksa Lagi Jaksa Tertangkap Tangan
Tindakan Jaksa Urip Tak Ada Kaitan dengan Penghentian BLBI
Jampidsus Prihatin Jaksanya Tertangkap
KPK Geledah Rumah Syamsul Tiga Jam
Seluruh Jaksa Perkara Adelin Diperiksa Serentak
Irawady Berlebaran di Rumah Sakit
Terlibat Suap Judi, Kepala Polsektabes di Solo Dicopot
Komisi Yudisial Mintai Keterangan Hakim Jambi
> selengkapnya...

Referensi

Rp 600 Juta di Kamar Mandi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
UU RI No. 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119033 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Menteri Pertahanan Dukung IPO Krakatau
ACeS Menang Gugatan Lelang USO
Pejabat Cianjur Beda Pendapat soal BLT
Polisi Gerebek Pesta Ganja
Baru Tiga Kecamatan Dapat Kartu BLT

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data