|
Artalyta Mengaku Punya Akta Utang Piutang dengan Urip
Selasa, 11 Maret 2008 | 19:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pengacara Artalyta Suryani, O.C. Kaligis, menyatakan kliennya memiliki akta utang piutang dengan Jaksa Urip Tri Gunawan. "Ada," kata Kaligis kepada wartawan di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3).
Menurut Kaligis, Artalyta biasa memberikan pinjaman berupa uang kepada orang lain. "Dia pernah memberikan pinjaman sebesar US$ 5 juta," katanya. "Cash."
Ia juga menegaskan peminjaman tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus apapun di kejaksaan. "Itu uang pribadi," jelasnya.
Kaligis menambahkan, Artalyta telah mengenal Urip sekitar lima tahun, dan selama ini berhubungan melalui jasa seorang preman. "Dia tidak tahu kalau jaksa," ujarnya.
Hari ini KPK kembali memeriksa Artalyta selama 7 jam 30 menit. Penyidik, kata Kaligis, mencerca kliennya sebanyak 50 pertanyaan.
Seperti diberikan, Jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima uang sebesar US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani di rumah Sjamsul Nursalim-- salah satu obligor BLBI. Urip merupakan Ketua Tim penyelidikan dalam kasus tersebut, yang dikenal dengan nama Tim 35.
KPK menduga uang tersebut ada kaitannya dengan kasus BLBI yang dihentikan oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum Urip ditangkap. Urip membantah uang tersebut ada kaitannya dengan kasus BLBI. Dia menyatakan uang itu hasil jual-beli permata. Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|