|
Kasus BLBI Bisa Dibuka Kembali
Rabu, 12 Maret 2008 | 12:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (NLBI) bisa kembali diselidiki jika uang yang diterima jaksa Urip Tri Gunawan terbukti sebagai suap.
"Kalau memang itu (kasus jaksa Urip Tri Gunawan) penyuapan, ya mesti dibuka lagi," kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi usai membuka Seminar 100 Tahun Kebangkitan Nasional di kantornya, Rabu (12/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi, pakar hukum Universitas Diponegoro ini melanjutkan, harus dapat membuktikan pemberian uang kepada jaksa Urip berkaitan dengan BLBI.
Muladi juga mengharapkan Kejaksaan Agung agar menunggu hasil penyidikan dugaan penyuapan jaksa Urip sebelum memeriksa masalah etika jaksa-jaksa BLBI. "Jadi biarkan KPK bergerak dulu dan Kejagung jangan sampai periksa Urip di KPK, ini jadi lucu. Jadi silakan berjalan sendiri-sendiri," katanya.
Pemisahan penyidikan Kejagung dan KPK ini, kata Muladi, perlu dilakukan agar tidak terjadi pengaburan fakta dan opini. "Lebih baik apa yg dilakukan Kejagung itu menunggu hasil KPK," kata Muladi. FANNY FEBIANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|