|
Buntut Kasus Suap Jaksa Urip
Jaksa Pidana Khusus Diperiksa
Rabu, 12 Maret 2008 | 12:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa pengawasan kembali memeriksa beberapa jaksa yang bertugas di bagian pidana khusus Kejaksaan Agung. "Kami akan menanyakan tentang mekanisme teknis penyelidikan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo di kantornya, Rabu (12/3).
Beberapa jaksa yang diperiksa adalah Paino yang menjabat sebagai staf di bagian Tata Usaha Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Kuntadi (Kepala Seksi Ekonomi Wilayah I pada Direktur Penyidikan) dan Ranu Mihardja (Kepala Tata Usaha Pidana Khusus).
Selain itu, jaksa pengawas juga memeriksa petugas Pengamanan Dalam Gedung Bundar, yakni Heriawan, Saripin, Waidi, Mukhtar dan Wasis Supriadi.
Mereka diperiksa oleh empat jaksa pengawas, yakni Sugeng, Junaidi, Agnes dan Muklis yang dipimpin langsung Rahardjo.
Pemeriksaan ini, menurut Rahardjo, untuk mengetahui mana yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dalam penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Kami kaji mana yang tidak full function atau tidak on the track," katanya.
Rahardjo belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan selama tiga hari ini karena masih mengevaluasi semua keterangan, baik dari jaksa Urip, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, Direktur Penyidikan Pidana Kushus M. Salim hingga jaksa yang menangani kasus BLBI. "Tidak bisa (dijelaskan) secara parsial, harus konprehensif (keseluruhan)," katanya.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|