|
Kasus Trisakti dan Semanggi Menunggu Penyidikan Kejaksaan
Rabu, 12 Maret 2008 | 15:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menyelesaikan laporan pengusutan kasus dugaan pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I dan II. Laporan itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. ”Kini tinggal kejaksaan memproses penyidikannya,” ujar Nur Khoiri, ketua Tim Kasus Pembunuhan 1965 Komnas HAM seusai temu wartawan di Kantor Komnas HAM, Rabu (12/3).
Dengan penyerahan berkas laporan ke kejaksaan, kata dia, kini seharusnya Kejaksaan yang bergerak. Dia menambahkan laporan terkait kasus Semanggi I, semanggi II dan Trisakti memang diakui oleh Jaksa Agung berkasnya masih ada yang kurang. ”Kalau kurang, kami siap untuk melengkapinya,” ujarnya.
Nur mengakui Komnas HAM belum terfokus dalam penanganan kasus HAM karena kasus pelanggaran HAM banyak terjadi di masayarakat. ”Belum selesai yang satu sudah muncul kasus lain,” kata dia. Masalahnya, ujarnya, Komnas HAM baru dibentuk enam bulan yang lalu dan harus menyelesaikan kasus masa lalu yang belum selesai.
Eko Ari Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|