Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jaksa Agung Berhentikan Sementara Urip
Rabu, 12 Maret 2008 | 17:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Urip Tri Gunawan dari jabatannya sebagai jaksa. "Dia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung BD. Nainggolan kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/3).

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-VII-001/C/03/2008 tanggal 6 Maret 2008 yang ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Nainggolan menjelaskan, dasar hukum pemberhentian ini adalah Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian atau Pemberhentian Sementara PNS.

Jaksa Urip tertangkap tangan diduga menerima suap US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani pada 2 Maret lalu. Kasus dugaan suap ini sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Nainggolan, posisi Urip sebagai Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Lainnya di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus belum digantikan. "Tugasnya sebagai pejabat struktural diambil alih atasannya sampai ada pengganti," katanya.

Konsekuensi pemberhentian sementara ini, jelas Nainggolan, gaji pokok yang diterima jaksa madya golongan IVa ini dipotong setengahnya. Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kasus BLBI Bisa Dibuka Kembali
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Diperiksa KPK
Hendarman Supandji Diminta Mundur
KPK Didesak Ambil Alih Kasus BLBI
KPK Didesak Tuntaskan Dugaan Suap Kasus BLBI
KPK Geledah Rumah Syamsul Tiga Jam
KPK Geledah Rumah Sjamsul Nursalim
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Suap Kasus BLBI
Kejaksaan Hentikan Penyelidikan BLBI
Fadel Kecewa Namanya Masih Tercantum Sebagai Obligor
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Sabetan Ekor Krismon
Gara-gara Rp 127 Miliar
Singapura Bukan Surga Lagi
Aliran Dana Bantuan Hukum Bagi Para Mantan Pejabat Bank Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119118 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data