|
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Urip
Rabu, 12 Maret 2008 | 17:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Urip Tri Gunawan dari jabatannya sebagai jaksa. "Dia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung BD. Nainggolan kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/3).
Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-VII-001/C/03/2008 tanggal 6 Maret 2008 yang ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Nainggolan menjelaskan, dasar hukum pemberhentian ini adalah Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian atau Pemberhentian Sementara PNS.
Jaksa Urip tertangkap tangan diduga menerima suap US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani pada 2 Maret lalu. Kasus dugaan suap ini sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Nainggolan, posisi Urip sebagai Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Lainnya di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus belum digantikan. "Tugasnya sebagai pejabat struktural diambil alih atasannya sampai ada pengganti," katanya.
Konsekuensi pemberhentian sementara ini, jelas Nainggolan, gaji pokok yang diterima jaksa madya golongan IVa ini dipotong setengahnya. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|