Lima Serikat Pekerja Usul Upah Buruh Nasional Rp 1.6 Juta
Rabu, 12 Maret 2008 | 19:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lima organisasi serikat pekerja mengusulkan pemberlakukan upah buruh berskala nasional sebesar Rp 1,6 juta per bulan. Standar upah tersebut berlaku untuk pekerja lajang dari masa kerja nol tahun hingga satu tahun masa kerja.
Kelima SP yang mengajukan usulan adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Aliansi Buruh Menggugat (ABM).
Dewan Pimpinan Pusat SPSI Abdullah mengatakan, usulan ke lima serikat pekerja tersebut akan diajukan ke Dewan Pengupahan Nasional pada awal April 2008. "Kami berharap 1 Mei nanti upah nasional itu sudah diberlakukan," katanya kepada Tempo, Rabu (12/3).
Usulan ini hasil pertemuan lima serikat pekerja tersebut pada 20 Februari 2008. Agenda utama pertemuan itu adalah menghapus standar upah regional dan menggolkan upah layak nasional baru bagi seluruh buruh di Indonesia. "Mayoritas menerima usulan Rp 1,6 juta tersebut," kata Abdullah, juru bicara kelima serikat pekerja itu.
Parameter Rp 1,6 juta per bulan dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak plus. Selain standar normatif, sandang, pangan, papan, dan tabungan, ditambah kebutuhan pokok tambahan. Seperti, kebutuhan pakaian, sisir, kipas angin, setrika, dana komunikasi, dan biaya sosial seperti sumbangan jika ada tetangga meninggal.
Pentingnya penghapusan sistem upah regional, kata Abdullah, menjadi agenda utama serikat pekerja buruh tahun ini. Alasannya, upah merupakan tanggungjawab negara di bawah koordinasi Menteri Tenaga Kerja, bukan pemerintah daerah. "Supaya tidak ada kebijakan yang bersifat lokal terhadap nasib buruh," katanya.
HAMLUDDIN





