Pimpinan Proyek Pelatihan Depnakertrans Ditahan KPK

Rabu, 12 Maret 2008 | 22:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pimpinan proyek pengembangan pelatihan dan pengadaan alat pelatihan Departemen Tanaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Taswin Zein, mulai Rabu (12/3) ini.

Tazwin dituduh terlibat dalam kasus penggelembungan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004 sebesar Rp 15 miliar dan Anggaran Daftar Isian sebesar Rp 35 miliar.

"TZ diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, sore tadi (12/3).

Taswin diduga melakukan penggelembungan dana dengan metode penunjukkan langsung terhadap 5 perusahaan rekanan yang berada di 19 lokasi Balai Latihan Kerja (BLK). Dari 19 lokasi tersebut, 7 lokasi berada di pusat, sedangkan 12 lokasi lainnya berada di daerah. Akibat perbuatan Taswin, negara dirugikan hingga Rp 13 miliar.

KPK sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus penggelembungan dana ini sejak tahun 2007. sedangkan penetapan proses penyidikan sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu. Hingga saat ini KPK masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap 3 pasal yang dituduhkan kepada Taswin. Saat ini Taswin ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Cheta Nilawaty-TNR

TOPIK






Komentar Anda

Kirim