|
Badan Penanggulangan Bencana Berganti Rupa
Kamis, 13 Maret 2008 | 12:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana akan berganti rupa menjadi Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Deputi Penanganan Darurat Tabrani mengatakan, Badan Nasional akan menjadi lembaga pemerintah nondepartemen. ”Kepala Badan Nasional setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” ujar Tabrani saat dihubungi Tempo, Kamis (13/3).
Rencananya, pergantian ini dilakukan sebelum pertengahan tahun. Presiden sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 untuk perubahan itu. Saat ini, kata Tabrani, pihaknya masih mempersiapkan personel untuk mengisi Badan Nasional.
Berbeda dengan Badan Koordinasi, kata Tabrani, Badan Nasional memiliki fungsi komando. Setiap terjadi bencana, Badan Nasional bisa memerintahkan aparat terkait seperti TNI dan kepolisian untuk membantu penanganan bencana. ”Kalau Badan Koordinasi sifatnya hanya mengkoordinasikan, tak memiliki fungsi pelaksanaan dan komando,” katanya.
Badan Nasional, lanjut Tabrani, juga memiliki sistem organisasi yang lebih jelas ketimbang Badan Koordinasi. Dulu, Badan Koordinasi hanya berupa forum nonstruktural yang diadakan untuk menanggulangi bencana. Nantinya, Badan Nasional akan memiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai lembaga nondepartemen, Badan Nasional akan memiliki pos anggaran sendiri. “Pos anggaran sebelumnya berada di bawah wakil presiden,” ujarnya.
Tabrani mengatakan, perubahan ini seharusnya terjadi pada enam bulan sesudah Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disahkan. Tapi, perubahan itu harus dikoordinasikan dengan badan lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Departemen Keuangan. “Perubahan ini menyangkut kepegawaian dan gaji,” ujarnya.
Pramono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|