|
Kasus Trisakti dan Semanggi
Kejaksaan Pelajari Laporan Komnas HAM
Kamis, 13 Maret 2008 | 13:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung masih mempelajari kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Trisakti dan Semanggi yang terjadi tahun 1998.
"Saya sudah perintahkan pada Direktur HAM untuk mempelajari (laporan Komnas HAM)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (13/3).
Dia menjelaskan, tidak ada target kapan kejaksaan harus mempelajari dua kasus ini.
Saat ditanya kekurangan apa yang perlu dilengkapi dalam laporan Komnasham, Kemas mengaku belum tahu. "Secara detail saya tidak tahu apa yang masih kurang," kata Kemas. "Kalau belum lengkap, bagaimana caranya dicari."
Laporan Komnas HAM atas penyelidikan kasus Trisakti dan Semanggi ini beberapa kali dikembalikan oleh kejaksaan.
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 ketika empat mahasiswa Trisakti tewas tertembak di dalam kampus. Mereka adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Saat itu mereka tengah menggelar unjuk rasa yang menuntut Presiden Soeharto mundur.
Adapun kasus Semanggi I terjadi pada 13 November 1998 di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan. Ketika itu 13 orang tewas akibat peluru tajam di tengah unjuk rasa menentang Sidang Istimewa MPR. Di antara mereka adalah Bernadinus Realino Norma Irmawan/Wawan (mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya), Teddy Mardani (ITI), Sigit Prasetyo (YAI), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Muzamil Joko Purwanto (Universitas Indonesia), dan Abulah (anggota masyarakat).
Sementara itu, kasus Semanggi II terjadi pada 8 September 1999 dalam unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya. Mahasiswa Universitas Indonesia, Yap Yun Hap, tewas diterjang pelor.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|