|
Kemas Yahya Belum Akan Dinonaktifkan
Kamis, 13 Maret 2008 | 14:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Hendarman Supandji belum akan non aktifkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman. "Dia kan masih diperiksa. Belum ada kepastian salah atau tidak," kata Hendarman di Jakarta, Kamis (13/3).
Menurut Hendarman, walaupun sudah diperiksa KPK, Kemas Yahya tak bisa dipastikan bersalah. "Diperiksa kan belum tahu kesimpulannya apa," kata Hendarman.
Dia juga belum bisa memastikan kapan kesimpulan dan kepastian keterlibatan Kemas pada kasus dugaan suap Jaksa Urip Tri Gunawan akan dikeluarkan.
Kemas Yahya Rahman kemarin diperiksa oleh KPK bersama dengan Direktur Penyidikan Kejaksaan M.Salim. Pemeriksaan terhadap keduanya adalah sebagai saksi kasus dugaan suap Urip Tri Gunawan. Kemas diperiksa sekitar 11 jam.
Sebelumnya, Hendarman menyatakan siap menonaktifkan Kemas dan Salim jika keduanya terkait dengan kasus Urip. Dia juga berjanji tak akan menghalangi penyidikan oleh KPK terhadap keduanya.
Titis Setianingtyas
INDEKS BERITA LAINNYA :
|