Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pelantikan Syamsul Bahri Tunggu Keputusan Hukum Final
Kamis, 13 Maret 2008 | 21:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum Syamsul Bahri harus menunggu sikap jaksa terhadap putusan majelis hakim. "Pelantikan harus menunggu putusan hukum yang mengikat. Kecuali, jaksa menerima putusan itu," kata anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PPP Lena Maryana Mukti ketika dihubungi Tempo, Kamis (14/3).

Syamsul Bahri dibebaskan oleh Majelis Hakim PN Malang karena dinilai tidak terbukti melanggar dakwaan primair dan subsidair, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Lena mengatakan pelantikan Syamsul akan membantu kinerja KPU. Apalagi, katanya, persiapan penyelenggaraan pemilu 2009 sudah mulai dilakukan.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PKS Mahfudz Siddiq sependapat dengan Lena. Pelantikan Syamsul harus menunggu putusan hukum yang bersifat final.

Apalagi, katanya, Kejaksaan Agung berjanji kasus tersebut selesai awal Maret ini. "Harus dilantik kalau diputuskan bebas. Kecuali, jaksa mengajukan banding," ujarnya di gedung MPR/DPR.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Agus Condro Prayitno mengatakan Syamsul sebaiknya tidak dilantik saat ini. Alasannya, jaksa masih berpeluang mengajukan keberatan atas putusan majelis hakim. "Jika jaksa mengajukan kasasi, Syamsul masih berstatus sebagai terdakwa sampai ada putusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan mengatakan Syamsul harus segera dilantik. Syamsul, ujarnya, merupakan calon anggota KPU terpilih.

Alasan penundaan pelantikan Syamsul selama ini adalah memberi kesempatan Syamsul menyelesaikan masalah hukum. Pelantikan itu dapat menghindari potensi politisasi proses hukum. "Pelantikan akan menyelesaikan masalah yang selama ini menggantung," katanya.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PAN Andi Yuliani Paris meminta Presiden Yudhoyono melantik Syamsul pekan depan. Menurut dia, putusan majelis hakim merupakan landasan bagi presiden melantik Syamsul. "Tetapi dengan catatan jangan ada politisasi lagi ketika beliau sudah dinyatakan bebas," katanya.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Ida Fauziyah mengatakan Syamsul dapat segera dilantik berdasarkan Undang-undang 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Kurniasih Budi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sekretaris Jenderal KPU Akan Segera Dilantik
Pemerintah dan DPR Tetap Tunggu Proses Hukum Syamsul Bahri
Presiden dan DPR Gelar Prakonsultasi Soal Syamsul Bahri
DPR Minta Presiden Segera Lantik Enam Calon Anggota KPU
Presiden Tidak Akan Coret Syamsul Bahri
Presiden Bisa Coret Syamsul Bahri Dari Daftar Calon Anggota KPU
Diundang Rapat Tak Datang, DPR Desak Reformasi Kesekretariatan KPU
21 Calon Anggota KPU Diumumkan
Akademisi Dominasi Calon Anggota KPU

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119223 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah
Keluarga Masih Menunggu Kabar Meninggalnya Sophan Sophian
Politikus Sophan Sophian Dikabarkan Meninggal

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data