|
Sidang Kasus Korupsi Komisi Yudisial
Penasihat Hukum Irawady Joenoes Bersiap Ajukan Banding
Jum'at, 14 Maret 2008 | 09:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang putusan kasus penyuapan komisisoner Komisi Yudisial Irawady Joenoes akan digelar siang ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tim penasehat hukum terdakwa menyatakan siap mengajukan banding jika putusan hakim mereka anggap tak memuaskan.
Irawady Joenoes, Koordinator Bidang Pengawasan dan Keluhuran Hakim Komisi Yudisial, tertangkap tangan menerima uang Rp 600 juta dan US$ 30.000 di Jalan Panglima Polim III, Nomor 38, Jakarta Selatan pada 26 September 2007.
Pengadilan mendakwa Irawady menerima suap dalam proyek pengadaan tanah untuk kantor Komisi Yudisial dari Freddy Santoso. Freddy sendiri sudah divonis 4 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.
Penasehat hukum terdakwa, Firman Wijaya, mengatakan, majelis hakim hendaknya mempertimbangkan fakta bahwa Irawady melakukan perbuatan itu saat menjalankan tugasnya sebagai tim investigasi internal Komisi Yudisial.
“Dia ditunjuk sebagai agen provokator,” ujar Firman. Jika majelis hakim tidak mempertimbangkan penugasan Irawady, “Fakta pengeluaran surat tugas akan kami ajukan dalam proses banding.”
Cheta Nilawaty
INDEKS BERITA LAINNYA :
|