|
Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Syamsul Bahri
Jum'at, 14 Maret 2008 | 12:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih Syamsul Bahri.
"Kami akan mengajukan kasasi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman di Kejaksaan Agung, Jum'at (14/3).
Kemarin (Kamis, 13/3) Pengadilan Negeri Kota Malang memutus bebas Syamsul Bahri dari semua dakwaan korupsi dana proyek Kawasan Industri Perkebunan Pemerintah Kabupaten
Malang, Jawa Timur.
Menurut majelis, Syamsul yang menjabat Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya, tak terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Alasan kasaasi, kata Kemas, karena menurut ketentuan setiap putusan bebas bisa langsung mengajukan kasasi. Namun, dia mengaku belum menerima laporan resmi dari Kejaksaan Negeri Malang terkait putusan bebas tersebut. "Kami dapat laporannya per telepon," katanya.
Mengenai pelantikan Syamsul sebagai anggota KPU, Kemas mengatakan, "soal itu, kami tidak ikut campur." Kejaksaan Agung, ia melanjutkan, belum mengevaluasi dakwaan yang ditujukan kepada Syamsul. "Karena belum ada putusan akhir," ujarnya.
Dalam dakwaan, Syamsul Bahri diduga melakukan pekerjaan fiktif berupa perencanaan dan pengawasan proyek Pabrik Gula Mini Kigumas. Berdasarkan keterangan 25 saksi, terdakwa, dan alat bukti, Syamsul telah membuat dua perubahan kontrak.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|