|
Irawady Divonis Delapan Tahun
Jum'at, 14 Maret 2008 | 15:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Komisioner Komisi Yudisial nonaktif, Irawady Joenoes, divonis delapan tahun penjara karena dianggap korupsi kasus kasus penerimaan gratifikasi pengadaan tanah di Komisi Yudisial. Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago menjatuhi hukuman mendenda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara.
Putusan lebih berat dari tuntutan jaksa enam tahun penjara dan uang denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim juga merampas alat bukti berupa
uang Rp 600 juta dan US$ 30 ribu. "Dirampas untuk negara," kata Masrurdin membacakan putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Jumat (14/3).
Irawady menjadi terdakwa dugaan korupsi karena diduga menerima uang Rp 600 juta dan US$ 30 ribu. Dia tertangkap tangan di Jalan Panglima Polim Raya 31 pada 26 September 2007 karena menerima uang dari Direktur PT Persada Sembada Freddy Santoso. Uang itu merupakan komisi setelah tanah Freddy di Jalan Kramat Raya 57, Jakarta Pusat, untuk kantor baru Komisi Yudisial, laku terjual.
Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|