Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Irawady Divonis Delapan Tahun
Jum'at, 14 Maret 2008 | 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Komisioner Komisi Yudisial nonaktif, Irawady Joenoes, divonis delapan tahun penjara karena dianggap korupsi kasus kasus penerimaan gratifikasi pengadaan tanah di Komisi Yudisial. Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago menjatuhi hukuman mendenda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara.

Putusan lebih berat dari tuntutan jaksa enam tahun penjara dan uang denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim juga merampas alat bukti berupa
uang Rp 600 juta dan US$ 30 ribu. "Dirampas untuk negara," kata Masrurdin membacakan putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Jumat (14/3).

Irawady menjadi terdakwa dugaan korupsi karena diduga menerima uang Rp 600 juta dan US$ 30 ribu. Dia tertangkap tangan di Jalan Panglima Polim Raya 31 pada 26 September 2007 karena menerima uang dari Direktur PT Persada Sembada Freddy Santoso. Uang itu merupakan komisi setelah tanah Freddy di Jalan Kramat Raya 57, Jakarta Pusat, untuk kantor baru Komisi Yudisial, laku terjual.

Purborini


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Didesak Periksa Dugaan Korupsi Bupati Lingga
Kejaksaan Periksa Tan Kian
KPK Diminta Tidak Bergantung Pada Pemeriksaan Internal Kejaksaan
Mantan Direktur Rumah Sakit Kusta Tangerang Jadi Tersangka Korupsi
Bekas Kepala Dinas Kesehatan Maluku Diserahkan ke Jaksa
Tiga Pejabat PT Pos Jadi Tersangka Korupsi
Rekonstruksi Aliran Dana BI Berlangsung di Hotel Sultan
Kejaksaan Tak Mau Terima Duit Tan Kian
45 Anggota DPRD Surabaya Akan Jadi Tersangka
Dua Pejabat Bapeten Divonis Bersalah
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119256 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data