|
Laporan Nowak di PBB Kecewakan Indonesia
Jum'at, 14 Maret 2008 | 21:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia menyesalkan laporan pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa soal antipenyiksaan, Manfred Nowak, tentang Indonesia di Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Pada sidang di Jenewa, 10 Maret lalu, Nowak antara lain menyimpulkan terjadi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
"Laporan tersebut tidak sepenuhnya akurat," kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Kristiarto Soeryo Legowo, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat.
Manfred Nowak melakukan kunjungan kerja ke Indonesia pada 10-26 November 2007. Ia mengunjungi beberapa penjara di Tanah Air, seperti penjara Cipinang dan berbagai pos polisi di Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, Makassar, Bali, dan Papua.
Nowak dinilai gagal mempelajari semua dokumen dan laporan penting yang telah disarankan kepadanya. Nowak, kata Kristiarto, juga tidak melakukan dialog yang tulus dengan pejabat-pejabat yang terkait dengan bidang pelaporan yang ditanganinya. Nowak tidak berdialog dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.
Pemerintah kecewa terhadap kesimpulan yang disampaikan Nowak, yang tidak didasarkan pada dokumen dan dialog yang sesuai dengan prosedurnya sebagai pelapor khusus PBB. "Nowak tidak berhasil memenuhi mandatnya sebagai pelapor khusus," kata Kristiarto.
Sebaliknya, terhadap Hina Jelani, yang melaporkan ihwal kondisi dan pembelaan hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi.
Adapun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia justru mendukung laporan Nowak. Menurut Komisi, memang ada indikasi tidak adanya proses hukum yang adil terhadap pelaku penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan.
"Komnas HAM juga mengakui belum adanya kriminalisasi terhadap pelaku penyiksaan, karena itu penyiksaan diklasifikasikan sebagai tindak pidana," kata Ketua Komisi Ifdhal Kasim.
Komisi, ia melanjutkan, dapat memahami dan menyambut positif rekomendasi yang disarankan Nowak serta mendorong pemerintah memajukan kondisi hak asasi di Indonesia. | TITIS SETIANINGTYAS | Sudrajat
INDEKS BERITA LAINNYA :
|