Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Laporan Nowak di PBB Kecewakan Indonesia
Jum'at, 14 Maret 2008 | 21:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia menyesalkan laporan pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa soal antipenyiksaan, Manfred Nowak, tentang Indonesia di Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Pada sidang di Jenewa, 10 Maret lalu, Nowak antara lain menyimpulkan terjadi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

"Laporan tersebut tidak sepenuhnya akurat," kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Kristiarto Soeryo Legowo, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat.

Manfred Nowak melakukan kunjungan kerja ke Indonesia pada 10-26 November 2007. Ia mengunjungi beberapa penjara di Tanah Air, seperti penjara Cipinang dan berbagai pos polisi di Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, Makassar, Bali, dan Papua.

Nowak dinilai gagal mempelajari semua dokumen dan laporan penting yang telah disarankan kepadanya. Nowak, kata Kristiarto, juga tidak melakukan dialog yang tulus dengan pejabat-pejabat yang terkait dengan bidang pelaporan yang ditanganinya. Nowak tidak berdialog dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.

Pemerintah kecewa terhadap kesimpulan yang disampaikan Nowak, yang tidak didasarkan pada dokumen dan dialog yang sesuai dengan prosedurnya sebagai pelapor khusus PBB. "Nowak tidak berhasil memenuhi mandatnya sebagai pelapor khusus," kata Kristiarto.

Sebaliknya, terhadap Hina Jelani, yang melaporkan ihwal kondisi dan pembelaan hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi.

Adapun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia justru mendukung laporan Nowak. Menurut Komisi, memang ada indikasi tidak adanya proses hukum yang adil terhadap pelaku penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan.

"Komnas HAM juga mengakui belum adanya kriminalisasi terhadap pelaku penyiksaan, karena itu penyiksaan diklasifikasikan sebagai tindak pidana," kata Ketua Komisi Ifdhal Kasim.

Komisi, ia melanjutkan, dapat memahami dan menyambut positif rekomendasi yang disarankan Nowak serta mendorong pemerintah memajukan kondisi hak asasi di Indonesia. | TITIS SETIANINGTYAS | Sudrajat

Dari Arsip Majalah TEMPO
Lebih Banyak, Lebih Berat | 31 Januari 2005
Hapuskan Hukuman Mati! | 17 Januari 2005
Tim Investigasi yang Dipreteli | 03 Januari 2005
Penjara buat Pendurhaka  | 03 November 1998
Hak Asasi: dalam UU atau Konstitusi?  | 20 April 1999
Indonesia Menuju Balkanisasi  | 30 Maret 1999
Pemberdayan Masyarakat Adat, Mana?  | 16 Maret 1999
Sejarah dan Bahasa Kekerasan  | 02 Maret 1999
Kisah Suci Memburu Berkas Otopsi | 29 November 2004
Dua Kasus, Dua Kecurigaan | 22 November 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penyelesaian Kasus Alastlogo Dimediasi
Komnas HAM Minta Latihan Militer di Alastlogo Diakhiri
Desentralisasi Dinilai Rawan Pelanggaran HAM
Pelajaran HAM Sebaiknya Dimulai di Tingkat Dasar.
Pelapor Khusus PBB Temui Jaksa Agung
Direktorat Jenderal HAM Tak Berhak Awasi Pelaksanaan HAM
Menteri Pertahanan Jamin Perlindungan Pekerja HAM
Amandemen Harus Utamakan HAM
Pendaftaran Anggota LPSK Segera Dibuka
Korban Talangsari Gelar Peringatan 18 Tahun Pelanggaran HAM
> selengkapnya...

Referensi

Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat

Website

Kepolisian Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119278 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data