Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Penggunaan Dana Asabri Tunggu Pengadilan
Jum'at, 14 Maret 2008 | 21:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penggunaan dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebesar US$ 13 juta, yang dikembalikan pengusaha Tan Kian, masih menunggu putusan pengadilan.

"Kalau perkaranya bisa maju ke pengadilan, maka (penggunaannya) menunggu inkracht (putusan final)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di kantornya, Jumat.

Namun, jika hasil penyidikan kejaksaan menyatakan belum cukup bukti untuk mengajukan kasus ini ke pengadilan, penggunaan dana itu tergantung hasil kesepakatan tiga pihak, yakni Henry Leo (terdakwa kasus korupsi dana Asabri), Tan Kian, dan Asabri. "Silakan mereka bermusyawarah," kata Kemas.

Pada 11 Maret lalu Tan Kian menyetor dana US$ 13 juta ke rekening kejaksaan. Saat ini dana berstatus sitaan itu disimpan di rekening dana titipan kejaksaan di Bank Rakyat Indonesia cabang Kebayoran Baru.

Tan Kian kemarin kembali diperiksa kejaksaan selama empat jam terkait dengan kasus tersebut. Menurut pengacaranya, Bambang Hartono, Tan Kian antara lain menandatangani berita acara penyerahan uang.

Ia menepis tudingan Henry Leo bahwa kliennya mengetahui dana US$ 13 juta untuk membeli Plaza Mutiara itu berasal dari Asabri. "Dia tak tahu. Dia kan sebagai pedagang," kata Bambang. | Rini Kustiani

Dari Arsip Majalah TEMPO
Memori yang Terlupakan | 14 Maret 2005
Tempo, 30 April 1983 | 21 Pebruari 2005
Kisah Hakim 'Matang' Menanti Keppres | 14 Pebruari 2005
Kini, Urusan Kantong | 14 Pebruari 2005
Sebuah Komisi yang Bikin Gerah | 14 Pebruari 2005
Saya Hanya Mendorong Percepatannya | 31 Januari 2005
Tiga Bulan Jalan di Tempat | 31 Januari 2005
Mengharap Tak Buka-Tutup | 31 Januari 2005
Target Perburuan Jaksa Agung | 31 Januari 2005
Ketika Mr. Clean Memberi Keterangan  | 22 Desember 1998
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tan Kian Bisa Lepas Dari Hukum
Kejaksaan Usulkan Revisi UU Grasi
Departemen Keuangan Masih Godok Surat Kuasa
Kejaksaan Periksa Rizal Ramli
Jaksa Di Sumatera Barat Diusulkan Dipecat
Perpanjangan Cekal Tommy Molor
Nasib Jaksa Adelin Lis Diputus Pekan Depan
Kejaksaan Perpanjang Cekal Tommy Soeharto
Mantan Kepala BPPN Diperiksa Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Periksa Anthony Salim Terkait BLBI
> selengkapnya...

Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119280 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data