Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Asian Agri Bisa Bebas Jerat Hukum
Sabtu, 15 Maret 2008 | 00:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Asian Agri yang diduga menggelapkan pajak hingga Rp 1,3 triliun bisa terbebas dari jerat hukum jika membayar utang pajak beserta dendanya sebesar 400 persen dari nilai pajak terutang.

"Ada ketentuan itu di Undang-Undang Pajak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga usai salat Jum'at di Kejaksaan Agung (14/3).

Dalam Pasal 44b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan, Kejaksaan dapat menghentikan penyidikan pajak bila ada permintaan dari Menteri Keuangan yang didasarkan pada kepentingan penerimaan negara. "Intinya tergantung menteri keuangan," ujarnya.

Namun, hingga kini Direktur Jenderal Pajak belum juga melimpahkan kasus Asian Agri ke Kejaksaan. "Senin kami akan bertemu," kata Ritonga.

Menurut Ditjen Pajak, penggelapan pajak perusahaan agro bisnis itu diduga dilakukan dengan cara menggelembungkan biaya perusahaan sebesar Rp 1,5 triliun, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor sebesar Rp 232 miliar dan mengecilkan hasil penjualan sebesar Rp 889 miliar.

Kasus penghentian penyidikan dugaan penggelapan pajak pernah terjadi pada 19 Oktober 2006, yaitu pada Paulus Tumewu dari kelompok usaha Ramayana yang diduga menggelapkan pajak penghasilan senilai Rp 7,99 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan penghentian penyidikan dilakukan lantaran Paulus melunasi pajak dan denda sebesar empat kali lipat.
Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ditjen Pajak Kembali Panggil Sukanto
"Kebijakan Pajak Depkeu Tidak Melanggar"
Presiden Bayar Pajak Rp 127 Juta
Presiden Serahkan Langsung SPT Pajak Pribadi
Pengusaha Gudang Berikat Dapat Keringanan Pajak
Tim Tarif Usul PPnBM Produk Elektronik Dihapus
Kasus Asian Agri Mulai Dilimpahkan Akhir Maret
Pajak Perusahaan Berbasis Sumber Daya Alam DIburu
Setoran Pajak Mencurigakan Dibatasi Sampai Dua Tahun
Mahasiswa Sayangkan Intelektual Kian Permisif Terhadap Pemodal
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119282 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jenazah Sophan Tiba Di Bandara Soekarno Hatta
DKI Sisir Kawasan Radio Dalam
Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data