|
Asian Agri Bisa Bebas Jerat Hukum
Sabtu, 15 Maret 2008 | 00:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Asian Agri yang diduga menggelapkan pajak hingga Rp 1,3 triliun bisa terbebas dari jerat hukum jika membayar utang pajak beserta dendanya sebesar 400 persen dari nilai pajak terutang.
"Ada ketentuan itu di Undang-Undang Pajak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga usai salat Jum'at di Kejaksaan Agung (14/3).
Dalam Pasal 44b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan, Kejaksaan dapat menghentikan penyidikan pajak bila ada permintaan dari Menteri Keuangan yang didasarkan pada kepentingan penerimaan negara. "Intinya tergantung menteri keuangan," ujarnya.
Namun, hingga kini Direktur Jenderal Pajak belum juga melimpahkan kasus Asian Agri ke Kejaksaan. "Senin kami akan bertemu," kata Ritonga.
Menurut Ditjen Pajak, penggelapan pajak perusahaan agro bisnis itu diduga dilakukan dengan cara menggelembungkan biaya perusahaan sebesar Rp 1,5 triliun, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor sebesar Rp 232 miliar dan mengecilkan hasil penjualan sebesar Rp 889 miliar.
Kasus penghentian penyidikan dugaan penggelapan pajak pernah terjadi pada 19 Oktober 2006, yaitu pada Paulus Tumewu dari kelompok usaha Ramayana yang diduga menggelapkan pajak penghasilan senilai Rp 7,99 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan penghentian penyidikan dilakukan lantaran Paulus melunasi pajak dan denda sebesar empat kali lipat.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|