|
Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tual
Polisi Minta BPKP Hitung Kerugian
Minggu, 16 Maret 2008 | 20:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI akan menemui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengetahui nilai kerugian akibat penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi yang terjadi di Tual, Maluku Tenggara. ”Rencananya kami akan menemui BPKP Senin (17/3) agar cepat dihitung nilai kerugiannya,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Brigadir Jenderal Yose Rizal saat dihubungi, Minggu (16/3).
Yose mengatakan setelah mengetahui nilai kerugian penyelewengan tersebut, polisi akan segera menahan para tersangka. ”Secepatnya mereka hitung, secepatnya juga kami mengambil (menahan) orang-orang itu,” ujarnya.
Dua pekan lalu Kepolisian Daerah Maluku menetapkan tiga oknum Pertamina Tual sebagai tersangka penyelewengan BBM bersubsidi. Mereka adalah MH, Kepala Depo Pertamina; FK, Kepala Bagian Pemasaran Pertamina Tual; dan DG, Mantan Kepala Depo Pertamina Tual. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa delapan orang saksi.
Para tersangka diduga terlibat karena mendistribusikan BBM bersubsidi ke nelayan asing yang melakukan illegal fishing. Padahal BBM bersubsidi itu hanya boleh diberikan ke nelayan lokal. Pemberian BBM bersubsidi itu sudah dilakukan sejak 2002-2007. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 19 miliar. Mereka dikenai pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Minyak dan Gas.
Hingga saat ini, MH dan FK hanya dikenai wajib lapor. Sementara DG saat ini masih bertugas di depo Kalimantan. ”Masih wajib lapor, karena tidak ada yang menggantikan tugas mereka di sana,” kata Yose.
Desy Pakpahan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|