Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mosadeq Ajukan Saksi Meringankan
Senin, 17 Maret 2008 | 11:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa penodaan agama Ahmad Mosadeq mengajukan saksi yang meringankan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/3).

Saksi yang diajukan adalah ahli bidang agama Islam, Agus Miftah. "Dia menjadi saksi pertobatan Mosadeq di Polda Metro," kata kuasa hukum Mosadeq, Muhammad Tubagus di PN Jaksel. Pada 14 November 2007, Mosadeq menyatakan bertobat.

Tubagus menambahkan, pekan depan rencananya kliennya kembali akan mengajukan ahli yang meringankan, yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Said Aqil Siradj.

Saat ini, Agus dan Mosadeq masih berbincang di ruang tahanan pengadilan karena sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB belum juga digelar.

Sementara di seluruh sudut pengadilan dipadati ratusan anggota Front Persatuan Nasional (FPN). Mereka mengenakan kaos hitam dan memenuhi ruang sidang hingga ruang tunggu pengadilan.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119351 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Polda DI Yogjakarta Mulai Periksa Djoko "Blue Energy"
Pastika Sementara Unggul
Seleksi Sekolah Antipungutan
Rumah Dinas Tentara Dikosongkan
Industri Kapal Resah

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data