|
Mosadeq Ajukan Saksi Meringankan
Senin, 17 Maret 2008 | 11:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa penodaan agama Ahmad Mosadeq mengajukan saksi yang meringankan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/3).
Saksi yang diajukan adalah ahli bidang agama Islam, Agus Miftah. "Dia menjadi saksi pertobatan Mosadeq di Polda Metro," kata kuasa hukum Mosadeq, Muhammad Tubagus di PN Jaksel. Pada 14 November 2007, Mosadeq menyatakan bertobat.
Tubagus menambahkan, pekan depan rencananya kliennya kembali akan mengajukan ahli yang meringankan, yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Said Aqil Siradj.
Saat ini, Agus dan Mosadeq masih berbincang di ruang tahanan pengadilan karena sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB belum juga digelar.
Sementara di seluruh sudut pengadilan dipadati ratusan anggota Front Persatuan Nasional (FPN). Mereka mengenakan kaos hitam dan memenuhi ruang sidang hingga ruang tunggu pengadilan.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|