Ahli Tak Datang, Sidang Mosadeq Ditunda

Senin, 17 Maret 2008 | 13:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang penodaan agama dengan terdakwa Ahmad Mosadeq ditunda karena ahli tak datang.

"Sidang ditunda Rabu, 19 Maret 2008," kata Ketua Majelis Hakim Zahrul Rabain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/3).

Sedianya sidang kali ini memeriksa ahli agama Islam dari Departemen Agama, Ahmad Jauhari kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan, yakni Agus Miftah. Namun karena Ahmad tak datang, majelis hakim menundanya.

Saat sidang berlangsung, di halaman pengadilan sudah berkerumun sekitar 30 orang dari Laskar Pembela Islam. Mereka meneriaki Mosadeq sebagai penoda agama.

Sementara itu, di dalam gedung pengadilan, sekitar 500 massa dari Front Persatuan Nasional yang sedang mengikuti jalannya sidang mendatangi massa LPI dan balas mengolok.

Puluhan aparat kepolisian resor Jakarta Selatan dan panitera berusaha menghalangi LPI agar tak masuk ke gedung pengadilan, sementara massa FPN mulai membubarkan diri dengan teratur.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim