|
Zaenal Divonis Bersalah Memfitnah Presiden
Senin, 17 Maret 2008 | 16:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Bekas Wakil Ketua DPR RI Zaenal Maarif delapan bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Agoeng Rahardja berkeyakinan bekas Wakil Ketua DPR RI ini bersalah mencemarkan nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Terdakwa melakukan tindak pidana fitnah,” kata Agoeng Rahardja di Pangadilan Negeri Jakarta Pusat, (17/3). Vonis hukuman untuk Zainal sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut Agoeng, terdakwa merugikan saksi Susilo Bambang Yudhoyono baik secara pribadi maupun sebagai Presiden RI. “Seharusnya sebagai wakil ketua DPR, dia tidak melakukan tindakan fitnah,” kata Agoeng.
Majelis menyatakan Zaenal pernah mengatakan Presdiden Yudhoyono telah menikah sebelum masuk Akademi Militer. Majelis mengatakan, ucapan itu disampaikan kepada wartawan pada 26 dan 27 Juli 2007.
“Itu kesengajaan yang dikehendaki terdakwa,” kata Agoeng. “Bukan kecelakaan pemberitaan.” Padahal, menurut jaksa, Presiden hanya satu kali menikah pada 30 Juni 1976 dengan Kritiani Herawati sesudah merampungkan pendidikan di Akademi Militer.
Zaenal mengatakan menerima putusan majelis hakim. “Terimakasih bapak hakim,” katanya. Isteri kedua Zaenal, Yenny Natalia, hadir di Pengadilan Jakarta Pusat.
Dia menangis tersedu-sedu mendengar putusan hakim. Kepada wartawan ia mengatakan putusan hakim sudah cukup. “Bapak tidak akan banding,” katanya. Zaenal kemudian mencium pipi Yenny sambil berjalan keluar gedung pengadilan. PURBORINI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|