|
KPU Siapkan Ruangan dan Kendaraan untuk Syamsul
Senin, 17 Maret 2008 | 17:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan ruang kerja dan kendaraan untuk Syamsul Bahri, anggota KPU terpilih yang belum dilantik. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan sudah meminta Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setyadi menyiapkan semua perangkat itu. ”Sehingga ketika beliau dilantik tak menemui kesulitan,” ujar Hafiz di kantornya, Senin (17/3).
Syamsul divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, pada 13 Februari lalu. Terdakwa selaku Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus dana Kawasan Industri Perkebunan (Kimbun) Pemerintah Kabupaten Malang. Karena tersandung kasus tersebut, pelantikan Syamsul sebagai anggota KPU terpilih ditunda. Tapi setelah divonis bebas, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pelantikan Syamsul dilakukan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali dari kunjungan kenegaraan di luar negeri.
Selain menyiapkan perangkat kerja, Hafiz mengatakan, KPU juga sudah membicarakan perubahan pembagian wilayah koordinasi. Menurut dia, ada tiga alternatif yakni wilayah Jawa yang diketuai Endang Sulastri dipecah menjadi dua wilayah kerja. Alternatif kedua, wilayah kerja Papua dan Maluku yang dipecah. Alternatif ketiga, wilayah Sumatera I yang dipegang Hafiz diserahkan ke Syamsul. Wilayah itu terdiri dari Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau. Kendati begitu, kata Hafiz, keputusan tersebut akan dibicarakan dalam rapat pleno KPU. ”Kami juga harus menunggu Syamsul dilantik dulu,” ujarnya.
Sementara itu, dari Malang, Jawa Timur, sepuluh aktivis antikorupsi Malang Corruption Watch berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Malang, Senin (17/3). Mereka menuntut kejaksaan mengajukan kasasi atas vonis bebas Syamsul. Mereka juga menyurati Presiden Yudhoyono agar tidak melantik Syamsul menjadi anggota KPU.
Kepala Subseksi Produksi Sarana Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Irsadul Ichwan mengatakan, kejaksaan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Syamsul. Tapi, kata dia, berkas memori kasasi belum bisa diajukan karena kejaksaan belum menerima salinan putusan dari pengadilan.
Pramono dan Abdi Purmono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|