|
KPK Sita Dua Rumah Milik Mantan Deputi Gubernur BI
Senin, 17 Maret 2008 | 19:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua buah bangunan milik mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Iwan R. Prawiranata, siang tadi (17/3). Kedua rumah itu diduga dibeli dengan menggunakan dana bantuan hukum dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
"Penyitaan atau segel dilakukan pada rumah di Jalan Cikajang No.45 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan Apartemen Daksa, jalan Daksa 4 lantai gf no gf1," tulis juru bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Tempo, sore tadi (17/3).
Menurut Johan, penyegelan dua rumah milik Iwan dilakukan pada siang hari dengan melibatkan satu tim penyidik yang beranggotakan 4 orang di masing-masing wilayah.
Namun status Iwan masih sebagai saksi dalam kasus penyelewengan dana BI. KPK belum menentukan tersangka baru dalam kasus ini. Status tersangka masih ditetapkan kepada 3 orang yaitu, Burhanuddin Abdullah (Gubernur BI), Oey Hoey Tiong (Direktur Direktorat Hukum BI), dan Rusli Simanjuntak (Pemimpin Bank Indonesia Surabaya). KPK sudah menahan Oey dan Rusli.
Cheta Milawaty
INDEKS BERITA LAINNYA :
|