|
Uji Seleksi Calon Badan Pengawas Pemilu Digelar
Senin, 17 Maret 2008 | 19:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemerintahan DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Seleksi berlangsung dalam tiga hari hingga Rabu besok. Pada hari pertama, sebanyak lima calon menjalani uji seleksi tersebut.
Adapun lima calon anggota Badan Pengawas itu adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Bekasi Achmad Herry, Achmad Fauzi, Ketua Panitia Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan Aswanto, Dosen Universitas Muhamaddiyah Yogyakarta Bambang Eka Cahya Widodo, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia SF Agustiani Tio.
Dalam seleksi itu, Komisi Pemerintahan DPR mempermasalahkan nama ganda yang dimiliki Ray Rangkuti, salah seorang calon. Selain nama Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkaran untuk Indonesia Madani (LIMA) itu juga memiliki nama lain yaitu Achmad Fauzi.
Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Yuliani Paris mempertanyakan adanya nama ganda dalam identitas yang sama. ”Kenapa nama Anda berbeda dalam panggilan,” ujar Andi dalam uji seleksi yang dipimpin Ketua Komisi Pemerintahan DPR E.E. Mangindaan di gedung DPR, Senin (17/3). Andi juga menanyakan jika ada laporan kepada Badan Pengawas dengan identitas samaran. ”Bagaimana jika ada aduan terkait pelanggaran pemilu dengan menggunakan identitas palsu,” ujarnya.
Ray mengatakan nama aslinya adalah Achmad Fauzi. Sedangkan nama Ray Rangkuti adalah nama kecil di tanah kelahirannya di Sumatera Utara. Menurut dia, di tanah kelahirannya dia dipanggil sesuai nama marganya. Ray mengatakan memiliki nama marga Rangkuti. ”Nama Rangkuti disingkat menjadi Ray. Dan itu keterusan saat kuliah di Jakarta,” ujarnya. Dia menyakinkan anggota Komisi Pemerintahan bahwa semua identitas formalnya menggunakan nama asli yakni Achmad Fauzi.
Perihal identitas palsu dalam laporan penyimpangan, dia mengatakan tidak akan mempermasalahkan identitas. ”Kami akan melihat isi laporan. Apakah yang dilaporkan itu benar atau tidak. Kalau benar, masalah itu lebih penting dibandingkan nama palsu,” kata dia.
Sementara itu, anggota komisi lainnya, Lena Mariani Mukti, mempertanyakan langkah yang bakal ditempuh Badan Pengawas dalam menyelesaikan data pemilih pemilu yang rawan konflik.
Ray mengatakan akan selalu mengedepankan kerja sama dengan lembaga terkait, misalnya dengan Komisi Pemilihan Umum, kejaksaan dan kepolisian untuk menyelesaikan masalah itu. Menurut dia, Badan Pengawas hanya akan menyelidiki dan mengumpulkan bukti setiap pelanggaran. "Sanksi pelanggaran diberikan oleh KPU,” ujarnya. Sedangkan, sengketa pemilihan umum masuk domain Mahkamah Konstitusi.
Eko Ari Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|