Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Verifikasi Partai Politik

Departemen Hukum dan KPU Berbeda Pendapat
Senin, 17 Maret 2008 | 20:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda pendapat dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia soal delapan partai politik peserta Pemilu 2004 yang tak memiliki kursi di DPR. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, delapan partai ini bisa langsung mengikuti verifikasi di KPU. Sedangkan Direktur Tata Negara Departemen Hukum, Aidir Amin Daud, mengatakan bahwa delapan partai itu tetap harus mengikuti verifikasi dari awal.

Adapun delapan partai itu adalah Partai Merdeka, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia, Partai Patriot Pancasila, Partai Persatuan Daerah, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh Sosial Demokrat. Meski mengikuti Pemilu 2004, partai-partai ini tak memiliki kursi di DPR.

Hafiz mengatakan, delapan partai itu tetap terdaftar resmi di Departemen Hukum. Syarat mengikuti verifikasi di KPU adalah harus berbadan hukum. ”Asal belum dicabut badan hukumnya, delapan partai bisa mendaftar sebagai peserta pemilu,” kata Hafiz di kantornya, Senin (17/3).

Delapan partai itu, menurut Hafiz, masih berbadan hukum. Karena itu, ia mempersilakan mengikuti verifikasi di KPU. Hafiz juga mempersilakan 24 partai lain mengikuti proses verifikasi di KPU. Ke-24 partai itu lulus verifikasi di Departemen Hukum pada 2003. Tapi, mereka gagal lolos dalam verifikasi di KPU.

Namun Aidir mengatakan, delapan partai tetap harus mendaftar di Departemen Hukum. Bahkan, kata dia, delapan partai itu telah mendaftar ke Departemen Hukum dan mengganti namanya. Ia mencontohkan, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) dan Partai Patriot Pancasila saat ini tengah menjalani verifikasi.

Bekas Wakil Ketua Panitia Khusus DPR pembahas Rancangan Undang-undang Pemilu, Andi Yuliani Paris, mengatakan delapan partai itu tetap harus mengikuti verifikasi di Departemen Hukum sebelum mendaftar verifikasi di KPU. ”Kalau langsung ke KPU, delapan partai itu melanggar undang-undang,” katanya.

Pasal 309 Undang-undang Pemilu menyebutkan partai peserta Pemilu 2004 yang lolos ambang batas 3 persen bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2009. Sedangkan pada pasal 310 disebutkan, partai yang tak lolos ambang batas bisa langsung menjadi peserta Pemilu jika memiliki wakil di DPR.

Menurut Hafiz, sudah banyak partai menanyakan verifikasi di KPU. Ia menilai banyak partai mulai bersiap-siap menjalani verifikasi di KPU meski verifikasi di Departemen Hukum belum selesai. ”Kami juga belum membuka pendaftaran,” katanya.

Dalam draf Tahapan Pemilu, KPU menjadwalkan pendaftaran partai politik dilakukan 5 April-12 Mei 2008. Selama masa itu, KPU juga melakukan verifikasi administratif hingga 17 Mei. Sedangkan verifikasi faktual dilakukan pada 10 April-31 Mei.

Pramono


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119407 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data