|
Verifikasi Partai Politik
Departemen Hukum dan KPU Berbeda Pendapat
Senin, 17 Maret 2008 | 20:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda pendapat dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia soal delapan partai politik peserta Pemilu 2004 yang tak memiliki kursi di DPR. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, delapan partai ini bisa langsung mengikuti verifikasi di KPU. Sedangkan Direktur Tata Negara Departemen Hukum, Aidir Amin Daud, mengatakan bahwa delapan partai itu tetap harus mengikuti verifikasi dari awal.
Adapun delapan partai itu adalah Partai Merdeka, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia, Partai Patriot Pancasila, Partai Persatuan Daerah, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh Sosial Demokrat. Meski mengikuti Pemilu 2004, partai-partai ini tak memiliki kursi di DPR.
Hafiz mengatakan, delapan partai itu tetap terdaftar resmi di Departemen Hukum. Syarat mengikuti verifikasi di KPU adalah harus berbadan hukum. ”Asal belum dicabut badan hukumnya, delapan partai bisa mendaftar sebagai peserta pemilu,” kata Hafiz di kantornya, Senin (17/3).
Delapan partai itu, menurut Hafiz, masih berbadan hukum. Karena itu, ia mempersilakan mengikuti verifikasi di KPU. Hafiz juga mempersilakan 24 partai lain mengikuti proses verifikasi di KPU. Ke-24 partai itu lulus verifikasi di Departemen Hukum pada 2003. Tapi, mereka gagal lolos dalam verifikasi di KPU.
Namun Aidir mengatakan, delapan partai tetap harus mendaftar di Departemen Hukum. Bahkan, kata dia, delapan partai itu telah mendaftar ke Departemen Hukum dan mengganti namanya. Ia mencontohkan, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) dan Partai Patriot Pancasila saat ini tengah menjalani verifikasi.
Bekas Wakil Ketua Panitia Khusus DPR pembahas Rancangan Undang-undang Pemilu, Andi Yuliani Paris, mengatakan delapan partai itu tetap harus mengikuti verifikasi di Departemen Hukum sebelum mendaftar verifikasi di KPU. ”Kalau langsung ke KPU, delapan partai itu melanggar undang-undang,” katanya.
Pasal 309 Undang-undang Pemilu menyebutkan partai peserta Pemilu 2004 yang lolos ambang batas 3 persen bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2009. Sedangkan pada pasal 310 disebutkan, partai yang tak lolos ambang batas bisa langsung menjadi peserta Pemilu jika memiliki wakil di DPR.
Menurut Hafiz, sudah banyak partai menanyakan verifikasi di KPU. Ia menilai banyak partai mulai bersiap-siap menjalani verifikasi di KPU meski verifikasi di Departemen Hukum belum selesai. ”Kami juga belum membuka pendaftaran,” katanya.
Dalam draf Tahapan Pemilu, KPU menjadwalkan pendaftaran partai politik dilakukan 5 April-12 Mei 2008. Selama masa itu, KPU juga melakukan verifikasi administratif hingga 17 Mei. Sedangkan verifikasi faktual dilakukan pada 10 April-31 Mei.
Pramono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|