Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Terkait Kasus Suap, Dua Petinggi Gedung Bundar Dicopot
Senin, 17 Maret 2008 | 22:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Rapat pimpinan jajaran Kejaksaan Agung memutuskan mengganti dua petinggi di bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, kedua pejabat itu adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Muhammad Salim.

"Pertimbangannya menyangkut kredibilitas tim pidana khusus," ujar Jaksa Agung kepada wartawan, Senin (17/3).

Menurut Hendarman, dalam rapat yang dihadiri seluruh unsur pimpinan di Kejaksaan Agung, kecuali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, diputuskan bahwa langkah ini akan dilanjutkan dengan penggantian secara menyeluruh di jajaran Tindak Pidana Khusus. Penggantian ini, kata dia, dilatarbelakangi pemberitaan media soal kasus dugaan suap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani.

"Itu mengganggu citra Gedung Bundar sebagai pemeriksa berbagai kasus korupsi," katanya.

Sebelumnya, pemberitaan terhadap kedua pejabat pidana khusus Kejaksaan Agung itu memang gencar dilakukan media belakangan ini. Sebelumnya, Kemas dan Salim pun diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Belum lagi saat rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi Hukum DPR banyak permintaan penonaktifan kedua pejabat tersebut. Semua menduga ada kaitan antara dua pejabat itu dengan aksi penerimaan suap Jaksa Urip Tri Gunawan.

Soal status kepegawaian dan kesalahan dua pejabat itu, kata Hendarman, masih belum bisa ditentukan kesimpulannya. Pasalnya, lanjut dia, walau pemeriksaan dan evaluasi terhadap dua pejabat itu sudah selesai, kesimpulannya masih harus menunggu hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, tentang sejauh mana keterkaitan kedua pejabat itu dalam kasus suap ini tergantung pada keterangan Artalyta Suryani, yang hingga kini belum diperiksa tim internal Kejaksaan Agung.
"Derajat kesalahan dan keterkaitannya belum bisa disimpulkan," katanya. Namun, ia menegaskan, “Mereka sudah tidak layak."

Jaksa Agung menerangkan kejaksaan akan menelusuri semua kabar yang dilansir media massa saat ini. Mulai dari kabar kunjungan ke Lampung hingga keterkaitannya dengan dugaan kasus suap. "Semua fakta itu dikumpulkan dan dievaluasi," ujarnya.

Hendarman menepis pertanyaam soal apakah permintaan pergantian ini datang dari pihak Istana (Presiden). Yang jelas, kata dia, "Ini murni dari internal kejaksaan."

Hendarman mengatakan, setelah diganti, Kemas dan Salim akan ditempatkan pada posisi yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Saya tunggu hasil pemeriksaan KPK apakah ada suap atau tidak," ujarnya. “Sekaligus, apakah dugaan itu terkait dengan penghentian kasus BLBI atau tidak." Sandy Indra Pratama – TNR

Dari Arsip Majalah TEMPO
Ini 'l'Esprit de Corps', Bung!  | 09 Juni 2003
Terdiam Setelah Putusan  | 26 Mei 2003
Potret Buram Sang Pengadil  | 19 Mei 2003
Maruli Pandjaitan: "Saya Tidak Menerima Uang" | 07 April 2003
Ketuk Palu di Bawah Meja  | 31 Maret 2003
Elza Syarief Menunggu Sidang  | 24 Pebruari 2003
Memilih Hakim Agung  | 24 Pebruari 2003
Bila Hakim Menolak Titah  | 27 Januari 2003
Urung Terjerumus Perangkap Tikus  | 27 Januari 2003
Vonis Kedua buat Sang Hakim  | 27 Januari 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jampidsus Siap Diperiksa KPK
Artalyta Mengaku Punya Akta Utang Piutang dengan Urip
Jaksa Agung Diminta Jelaskan Penangkapan Jaksa Urip
Artalyta Dipindahkan Ke Rutan Pondok Bambu
KPK Periksa Lagi Jaksa Tertangkap Tangan
Tindakan Jaksa Urip Tak Ada Kaitan dengan Penghentian BLBI
Jampidsus Prihatin Jaksanya Tertangkap
KPK Geledah Rumah Syamsul Tiga Jam
Seluruh Jaksa Perkara Adelin Diperiksa Serentak
Irawady Berlebaran di Rumah Sakit
> selengkapnya...

Referensi

Rp 600 Juta di Kamar Mandi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
UU RI No. 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119410 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data