Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DPR Puji Pencopotan Petinggi Kejaksaan
Senin, 17 Maret 2008 | 22:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Jaksa Agung Hendarman Supandji dinilai berkomitmen memperbaiki citra kejaksaan dengan mencopot dua pejabatnya, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Muhammad Salim.

"Jaksa Agung benar-benar menegakkan komitmennya sebagai pemimpin tertinggi di kejaksaan," kata anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun melalui pesan singkat, Senin malam (17/3).

Rapat pimpinan jajaran Kejaksaan Agung memutuskan mengganti dua petinggi di bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Kedua pejabat itu adalah Kemas Yahya Rahman, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Muhammad Salim, Direktur Penyidikan.

Dalam rapat yang dihadiri seluruh unsur pimpinan di Kejaksaan Agung, kecuali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, diputuskan bahwa penggantian akan dilanjutkan dengan penggantian secara menyeluruh di jajaran Tindak Pidana Khusus. Penggantian itu dilatarbelakangi pemberitaan media soal kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani.

Sebelumnya, Hendarman dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR menyatakan akan menonaktifkan dan mengganti Kemas dan Muhammad Salim setelah ada bukti-bukti yang menyangkut kinerja keduanya. Pencopotan itu merupakan isyarat adanya indikasi kasus penyiapan Jaksa Urip tidak berdiri sendiri.

"Mudah-mudahan ini langkah menuju kepada pembaruan dan pembersihan di Gedung Bundar. Sehingga bisa mendongkrak kembali pencitraan kejaksaan pada masa depan," katanya. Kurniasih Budi

Dari Arsip Majalah TEMPO
Ini 'l'Esprit de Corps', Bung!  | 09 Juni 2003
Terdiam Setelah Putusan  | 26 Mei 2003
Potret Buram Sang Pengadil  | 19 Mei 2003
Maruli Pandjaitan: "Saya Tidak Menerima Uang" | 07 April 2003
Ketuk Palu di Bawah Meja  | 31 Maret 2003
Elza Syarief Menunggu Sidang  | 24 Pebruari 2003
Memilih Hakim Agung  | 24 Pebruari 2003
Bila Hakim Menolak Titah  | 27 Januari 2003
Urung Terjerumus Perangkap Tikus  | 27 Januari 2003
Vonis Kedua buat Sang Hakim  | 27 Januari 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Terkait Kasus Suap, Dua Petinggi Gedung Bundar Dicopot
Jampidsus Siap Diperiksa KPK
Artalyta Mengaku Punya Akta Utang Piutang dengan Urip
Jaksa Agung Diminta Jelaskan Penangkapan Jaksa Urip
Artalyta Dipindahkan Ke Rutan Pondok Bambu
KPK Periksa Lagi Jaksa Tertangkap Tangan
Tindakan Jaksa Urip Tak Ada Kaitan dengan Penghentian BLBI
Jampidsus Prihatin Jaksanya Tertangkap
KPK Geledah Rumah Syamsul Tiga Jam
Seluruh Jaksa Perkara Adelin Diperiksa Serentak
> selengkapnya...

Referensi

Rp 600 Juta di Kamar Mandi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
UU RI No. 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119413 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adhi M. Massardi Diperiksa
Masyrakat Tonton Rumah Ryan
Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data