Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Presiden Yudhoyono Nilai Vonis Terhadap Zaenal Pulihkan Kehormatannya
Selasa, 18 Maret 2008 | 03:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng menilai putusan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif telah memulihkan kehormatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Masyarakat juga bisa tahu bahwa fitnah adalah fitnah dan penyebarnya akan dihukum. "Alhamdulillah, kebenaran telah ditegakkan," kata Andi menjawab Tempo melalui layanan pesan singkat, Senin petang.

Presiden, ia melanjutkan, tidak pernah berniat memenjarakan seseorang. Tapi lewat putusan tersebut diharapkan agar semua pihak bisa menarik pelajaran. "Tak perlu ada lagi fitnah dalam politik di Indonesia," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif delapan bulan penjara dengan masa percobaan setahun karena terbukti mencemarkan nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana fitnah," kata Ketua Majelis Hakim Agoeng Rahardja.

Meski terbukti bersalah, hakim tidak meminta Zaenal ditahan. Namun jika tidak berhati-hati dalam masa percobaannya selama setahun atau mengulangi tindakan serupa, politisi Partai Bintang Reformasi itu akan dipenjara delapan bulan.

Pada 18 Februari 2008, Presiden telah memaafkan Zaenal tanpa mencabut gugatan, sehingga persidangan tetap dilanjutkan. Jaksa Noor Rachmad mendakwa Zaenal telah mencemarkan nama baik Presiden Yudhoyono saat berbicara di hadapan para wartawan pada 26 dan 27 Juli 2007. Kala itu dia menyatakan presiden pernah menikah sebelum masuk Akademi Angkatan Bersenjata (Akabri). Padahal Presiden Yudhoyono hanya menikah satu kali pada 30 Juni 1976 dengan Kristiani Herawati sesudah lulus dari Akabri. Jaksa menuntut Zaenal dengan hukuman penjara setahun.
Widi Nugroho


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Zaenal Maarif Pertimbangkan Balik ke PPP
Ketua MPR Anjurkan Zaenal Minta Maaf Pada Presiden
Presiden Yudhoyono Tak Perlu Terpancing Zaenal
Karena Poligami, PBR Akan Geser Zaenal Ma'arif
Gagal Pimpin PBR, Zaenal Maarif Merasa Tak Pantas Pimpin DPR
Zaenal Ma'arif Konsolidasikan Pendukung
Islah PBR Selesai Sore Ini
Pencuri di Rumah Wakil Ketua DPR Ditangkap
Rumah Wakil Ketua DPR Dibobol Maling
Zaenal Maarif : DPR Dikocok Lagi, MPR Juga
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119420 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data