|
Presiden Yudhoyono Nilai Vonis Terhadap Zaenal Pulihkan Kehormatannya
Selasa, 18 Maret 2008 | 03:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng menilai putusan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif telah memulihkan kehormatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Masyarakat juga bisa tahu bahwa fitnah adalah fitnah dan penyebarnya akan dihukum. "Alhamdulillah, kebenaran telah ditegakkan," kata Andi menjawab Tempo melalui layanan pesan singkat, Senin petang.
Presiden, ia melanjutkan, tidak pernah berniat memenjarakan seseorang. Tapi lewat putusan tersebut diharapkan agar semua pihak bisa menarik pelajaran. "Tak perlu ada lagi fitnah dalam politik di Indonesia," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif delapan bulan penjara dengan masa percobaan setahun karena terbukti mencemarkan nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana fitnah," kata Ketua Majelis Hakim Agoeng Rahardja.
Meski terbukti bersalah, hakim tidak meminta Zaenal ditahan. Namun jika tidak berhati-hati dalam masa percobaannya selama setahun atau mengulangi tindakan serupa, politisi Partai Bintang Reformasi itu akan dipenjara delapan bulan.
Pada 18 Februari 2008, Presiden telah memaafkan Zaenal tanpa mencabut gugatan, sehingga persidangan tetap dilanjutkan. Jaksa Noor Rachmad mendakwa Zaenal telah mencemarkan nama baik Presiden Yudhoyono saat berbicara di hadapan para wartawan pada 26 dan 27 Juli 2007. Kala itu dia menyatakan presiden pernah menikah sebelum masuk Akademi Angkatan Bersenjata (Akabri). Padahal Presiden Yudhoyono hanya menikah satu kali pada 30 Juni 1976 dengan Kristiani Herawati sesudah lulus dari Akabri. Jaksa menuntut Zaenal dengan hukuman penjara setahun.
Widi Nugroho
INDEKS BERITA LAINNYA :
|