|
Sidang Paripurna DPR Setujui Tiga Calon Hakim Konstitusi
Selasa, 18 Maret 2008 | 12:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang Paripuna DPR menyetujui penetapan tiga hakim konstitusi yang lolos uji kepatutan dan kelayakan di Komisi Hukum DPR. Tiga hakim itu adalah bekas anggota Komisi Hukum DPR Mahfud MD, hakim Konstitusi Jimly Asshidiqie dan bekas Anggota Komisi Hukum DPR Akil Mochtar.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Mulfachri Harahap membacakan hasil uji kelayakan Hakim Konstitusi yang telah memutuskan tiga hakim. "Sesuai dengan hasil uji kelayakan dan voting itu, kami memutuskan tiga calon," katanya dalam Sidang Paripurna yang dipimpin ketua DPR Agung Laksono di gedung MPR/DPR, Selasa (18/3).
Mahfud MD memperoleh 38 suara, Jimly Asshidiqie mendapat 37 suara dan Akil Mochtar mendapatkan 32 suara. "Sehingga ketiganya ditetapkan sebagai hakim konstitusi terpilih yang akan menggantikan tiga hakim yang sudah habis masa jabatannya," katanya.
Rencanya, Mahfud akan mengantikan hakim konstitusi yang masa jabatannya habis Maret 2008. Sedangkan Jimly dan Akil mengantikan hakim konstitusi yang habis masa jabatannya Juli dan Agustus 2008.
Ketua DPR Agung Laksono meminta persetujuan dari peserta sidang yang hadir. "Apakah hasil ini disetujui," kata Agung. Serentak 129 anggota DPR menyatakan, "Setujuu."
Eko ari wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|