|
Keputusan Kemas dan Salim Tunggu Sidang Urip
Selasa, 18 Maret 2008 | 16:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung belum bisa menerapkan hukuman disiplin terhadap dua petinggi bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman dan M. Salim. Hukuman disiplin baru bisa diterapkan jika pembuktian pidana dugaan suap dan keterkaitan dengan keduanya nyata.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan M.S Rahardjo, pembuktian tingkat kesalahan dan hukuman disiplin kedua petinggi Gedung Bundar itu kemungkinan besar dilakukan seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus dugaan suap dengan tersangka jaksa Urip Tri Gunawan. ”Bahkan bisa menunggu sampai putusan in kracht (berkekuatan hukum tetap),” ujar Rahardjo di kantornya, Selasa (18/3).
Rapat pimpinan Kejaksaan Agung pada Senin (17/3) kemarin mencopot jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya dan Direktur Penyidikan M. Salim. Mereka dinilai sudah tidak layak untuk memimpin timanti korupsi di kejaksaan. Pencopotan dua petinggi kejaksaan itu karena belakangan mereka gencar diberitakan media massa terkait kasus dugaan suap oleh Artalyta Suryani kepada ketua tim penyelidik kasus Bantuan Likudisitas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan. Pemberitaan itu dinilai menurunkan kredibilitas tim pidana khusus.
Kejaksaan sadar keterangan Arthalita Suryani—akrab disapa Ayin, pengusaha yang diduga menyuap jaksa Urip, merupakan salah satu kunci untuk mengungkap keterlibatan dua petinggi bagian pidana khusus kejaksaan itu. Beberapa kali juga kejaksaan memintanya sebagai saksi. Namun, Ayin tidak bersedia memberikan keterangan. Ditambah lagi KPK belum juga memberikan izin. Kendati demikian, jalan terakhir yang akan ditempuh kejaksaan adalah mengambil fakta di persidangan kasus dugaan suap ini nantinya. ”Selain sulit dimintai keterangan, konstruksi faktanya cukup rumit,” kata Rahardjo. “Sehingga, perlu kajian.”
Saat ini, Kemas dan Salim sudah tidak lagi menjabat. Namun, kata Rahardjo, Pengawasan Kejaksaaan Agung tidak menghentikan pengungkapan dan pemeriksaan keterlibatan jaksa lain selain Urip yang diduga melanggar kode etik kejaksaan dalam kasus dugaan suap oleh pengusaha Artalyta. ”Penyidikan ataupun penyelidikan kasus korupsi di tim Pidana Khusus berjalan terus,” ujarnya.
Rahardjo membenarkan kabar bahwa Ayin sempat menelpon Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Untung Udji Santoso. Namun, kata Rahardjo, hal itu tidak dijadikan fakta tambahan dalam kasus ini. ”Lagipula di depan rapat pimpinan Jaksa Agung Muda Perdata sudah menolak menyatakan telepon Artalyta,” ujarnya.
Perihal penggantian dua petinggi pidana khusus kejaksaan, Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mengatakan, kejaksaan berencana mengajukan tiga nama kepada presiden. Tapi dia enggan menyebutkan ketiga nama calon itu. Menurut dia, penentuan tiga nama itu akan dirumuskan dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diikuti para Jaksa Agung Muda minus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. ”Hari Rabu mungkin sudah diputuskan,” kata Muchtar.
Sebelum diserahkan ke presiden, kata Muchtar, rencananya calon pengganti Kemas harus menjalani seleksi uji kelayakan dan kepatutan. Meski tidak menutup kemungkinan adanya calon dari luar kejaksaan, Muchtar berpendapat para calon akan berasal dari internal kejaksaan.
Sementara itu, Kemas dan Salim yang ditemui wartawan, Selasa (18/3) pagi tetap irit berkomentar soal pengalihtugasannya. Salim mengatakan dirinya sekarang pasrah dan menerima. Sedangkan, Kemas menjadi lebih sedikit tertutup kepada wartawan. Saat dicegat wartawan di Gedung Bundar, dia bilang, "No Comment."
Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|