|
Gubernur Aceh Laporkan Penyimpangan APBD Rp 202 miliar
Selasa, 18 Maret 2008 | 19:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf, melaporkan penyimpangan penggunaan dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) periode 2005-2006 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akibat korupsi itu, Irwandi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 202 miliar. ”Modusnya kebanyakan kas bon,” kata Irwandi di ruang pers, Gedung KPK, Jakarat Selatan, Selasa sore (18/3) .
Laporan Gubernur diterima oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Yasin. Dalam kesempatan itu, M. Yasin menyatakan, akan menindaklanjuti laporan penyimpangan peruntukkan APBD itu.
Diuraikan, penyimpangan dana APBD itu terjadi di tujuh daerah Provinsi NAD yaitu Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, dan Gayo Luwes. Dari tujuh daerah ini, menurut Irwandi, penyimpangan paling besar terjadi di Aceh Tenggara.
Laporan penyimpangan itu didasarkan pada hasil audit BPK, dan bukan hasil audit internal pemerintah provinsi. "Saat itu BPK yang melakukan audit bukan saya yang melapor, karena saat itu saya belum menjabat gubernur," ujarnya.
Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap penyimpangan yang tidak pernah ditindaklanjuti. Hasil audit BPK tersebut tidak dilaporkan pada Kejaksaan di daerah, dengan alasan kejaksaan harus menangani kasus-kasus yang lebih kecil.
"Itukan uang rakyat, ada hak-hak rakyat didalamnya, saya prihatin, ada penyimpangan tapi tidak ditindaklanjuti,” katanya. CHETA NILAWATY
INDEKS BERITA LAINNYA :
|