Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Gugatan Asian Agri Vs Tempo

Hakim Mediator Ditunjuk
Rabu, 19 Maret 2008 | 13:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan perdata kelompok bisnis Asian Agri terhadap majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki tahap mediasi (upaya penyelesaian damai di luar sidang). Ketua majelis hakim Panusunan Harahap menunjuk hakim Reno Listowo sebagai hakim mediator.

Kuasa hukum TEMPO, Hendrayana, mengatakan bahwa kedua belah pihak sebenarnya sepakat menunjuk Dewan Pers sebagai mediator. Dewan Pers dinilai layak karena kasus ini merupakan sengketa soal pemberitaan. ”Namun, ada kendala karena Dewan Pers tidak memiliki sertifikasi mediasi,” ujar Hendrayana saat dihubungi, Rabu (19/3).

Kasus gugatan ini diajukan Asian Agri karena menilai pemberitaan Tempo tendensius. Pada edisi 15-21 Januari 2007 dengan cover berjudul 'Akrobat Pajak?' itu, pihak Asian Agri keberatan dengan pemberitaan itu. Sebab seolah-olah Asian Agri telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak. Asian Agri menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 500 juta dan immateril Rp 5 miliar. Ganti rugi itu dinilai pihak Asian Agri sesuai dengan Undang-Undang Pers. Sedangkan ganti rugi immateril muncul karena reputasi Asian Agri menjadi buruk gara-gara pemberitaan Tempo. Asian Agri juga menuntut Tempo membuat pernyataan permintaan maaf di sejumlah media.

Hendrayana mengatakan, mediasi akan dilakukan selama 22 hari. Jika tidak tercapai, maka sidang gugatan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas. Dia berharap, proses mediasi ini dapat memberikan penyelesaian dalam sengketa pemberitaan itu. ”Lebih baik diselesaikan pada tingkat mediasi,” ujar Hendrayana. ”Tapi kalau mediasi gagal, kami siap hadapi gugatan.”

Adapun Yanuar P. Wasesa, kuasa hukum Asian Agri, mengatakan bahwa pihak Asian Agri juga mengajukan Dewan Pers sebagai mediator. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Pers yang dapat berperan menyelesaikan sengketa pemberitaan. ”Tapi kami tidak tahu kalau Dewan Pers ternyata tidak memiliki sertifikasi mediasi," ujarnya saat dihubungi.

Kendati begitu, kata Yanuar, dalam sidang tersebut hakim Panusunan menyarankan kedua belah pihak selain melakukan mediasi melalui hakim Reno, upaya mediasi tentu juga dapat dilakukan melalui Dewan Pers.

Sukma Loppies


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119502 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Polda DI Yogjakarta Mulai Periksa Djoko "Blue Energy"
Pastika Sementara Unggul
Seleksi Sekolah Antipungutan
Rumah Dinas Tentara Dikosongkan
Industri Kapal Resah

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data