|
Gugatan Asian Agri Vs Tempo
Hakim Mediator Ditunjuk
Rabu, 19 Maret 2008 | 13:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan perdata kelompok bisnis Asian Agri terhadap majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki tahap mediasi (upaya penyelesaian damai di luar sidang). Ketua majelis hakim Panusunan Harahap menunjuk hakim Reno Listowo sebagai hakim mediator.
Kuasa hukum TEMPO, Hendrayana, mengatakan bahwa kedua belah pihak sebenarnya sepakat menunjuk Dewan Pers sebagai mediator. Dewan Pers dinilai layak karena kasus ini merupakan sengketa soal pemberitaan. ”Namun, ada kendala karena Dewan Pers tidak memiliki sertifikasi mediasi,” ujar Hendrayana saat dihubungi, Rabu (19/3).
Kasus gugatan ini diajukan Asian Agri karena menilai pemberitaan Tempo tendensius. Pada edisi 15-21 Januari 2007 dengan cover berjudul 'Akrobat Pajak?' itu, pihak Asian Agri keberatan dengan pemberitaan itu. Sebab seolah-olah Asian Agri telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak. Asian Agri menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 500 juta dan immateril Rp 5 miliar. Ganti rugi itu dinilai pihak Asian Agri sesuai dengan Undang-Undang Pers. Sedangkan ganti rugi immateril muncul karena reputasi Asian Agri menjadi buruk gara-gara pemberitaan Tempo. Asian Agri juga menuntut Tempo membuat pernyataan permintaan maaf di sejumlah media.
Hendrayana mengatakan, mediasi akan dilakukan selama 22 hari. Jika tidak tercapai, maka sidang gugatan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas. Dia berharap, proses mediasi ini dapat memberikan penyelesaian dalam sengketa pemberitaan itu. ”Lebih baik diselesaikan pada tingkat mediasi,” ujar Hendrayana. ”Tapi kalau mediasi gagal, kami siap hadapi gugatan.”
Adapun Yanuar P. Wasesa, kuasa hukum Asian Agri, mengatakan bahwa pihak Asian Agri juga mengajukan Dewan Pers sebagai mediator. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Pers yang dapat berperan menyelesaikan sengketa pemberitaan. ”Tapi kami tidak tahu kalau Dewan Pers ternyata tidak memiliki sertifikasi mediasi," ujarnya saat dihubungi.
Kendati begitu, kata Yanuar, dalam sidang tersebut hakim Panusunan menyarankan kedua belah pihak selain melakukan mediasi melalui hakim Reno, upaya mediasi tentu juga dapat dilakukan melalui Dewan Pers.
Sukma Loppies
INDEKS BERITA LAINNYA :
|