Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

MA Menangkan Syahrul Yasin Limpo
Rabu, 19 Maret 2008 | 15:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang
diajukan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Majelis Hakim PK yang dipimpin Bagir Manan memutuskan penetapan pasangan Gubernur Syahrul Yasin Limpo- Agus Arifin Nu'man sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan sah.

"Dengan demikian, Mahkamah Agung membatalkan keputusan sebelumnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Nurhadi, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (19/3). Keputusan ini merupakan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Selasa (18/3).

Sengketa berawal dari keputusan KPUD Sulawesi Selatan pada 16 November 2007. KPUD menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang, sebagai pemenang dengan 1.432.572 suara. Sedangkan pasangan Amin Syam dan Mansyur Ramly mendapat 1.404.910 suara. Pasangan Amin-Ramly menggugat KPUD Sulawesi Selatan atas penetapan itu.

Pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli yang didukung Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera merasa terjadi kecurangan di sejumlah tempat. Mereka mengajukan kasasi karena menilai ada penggelembungan suara. Majelis kasasi memutuskan harus dilakukan pemilihan ulang di empat kabupaten, yakni Bantaeng, Gowa, Bone, dan Tana Toraja. KPUD Sulawesi Selatan kontan menolak putusan itu. KPUD mengajukan permohonan PK.

Majelis PK Mahkamah Agung menilai telah terjadi kekhilafan hakim kasasi dalam putusan sebelumnya. Hakim kasasi seharusnya tak memutuskan penghitungan ulang. Melainkan, langsung menerima atau menolak kasasi pemohon.

Menurut Nurhadi, keputusan ini bersifat final. "PK hanya bisa diajukan sekali," ujarnya. Mahkamah Agung juga memutuskan pasangan Amin Syam membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta. Belasan pendukung Syahrul mengucap syukur atas putusan Mahkamah Agung. Mereka menilai Mahkamah Agung telah mengambil keputusan tepat.

Pramono


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119509 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adhi M. Massardi Diperiksa
Masyrakat Tonton Rumah Ryan
Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data