|
MA Menangkan Syahrul Yasin Limpo
Rabu, 19 Maret 2008 | 15:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang
diajukan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Majelis Hakim PK yang dipimpin Bagir Manan memutuskan penetapan pasangan Gubernur Syahrul Yasin Limpo- Agus Arifin Nu'man sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan sah.
"Dengan demikian, Mahkamah Agung membatalkan keputusan sebelumnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Nurhadi, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (19/3). Keputusan ini merupakan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Selasa (18/3).
Sengketa berawal dari keputusan KPUD Sulawesi Selatan pada 16 November 2007. KPUD menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang, sebagai pemenang dengan 1.432.572 suara. Sedangkan pasangan Amin Syam dan Mansyur Ramly mendapat 1.404.910 suara. Pasangan Amin-Ramly menggugat KPUD Sulawesi Selatan atas penetapan itu.
Pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli yang didukung Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera merasa terjadi kecurangan di sejumlah tempat. Mereka mengajukan kasasi karena menilai ada penggelembungan suara. Majelis kasasi memutuskan harus dilakukan pemilihan ulang di empat kabupaten, yakni Bantaeng, Gowa, Bone, dan Tana Toraja. KPUD Sulawesi Selatan kontan menolak putusan itu. KPUD mengajukan permohonan PK.
Majelis PK Mahkamah Agung menilai telah terjadi kekhilafan hakim kasasi dalam putusan sebelumnya. Hakim kasasi seharusnya tak memutuskan penghitungan ulang. Melainkan, langsung menerima atau menolak kasasi pemohon.
Menurut Nurhadi, keputusan ini bersifat final. "PK hanya bisa diajukan sekali," ujarnya. Mahkamah Agung juga memutuskan pasangan Amin Syam membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta. Belasan pendukung Syahrul mengucap syukur atas putusan Mahkamah Agung. Mereka menilai Mahkamah Agung telah mengambil keputusan tepat.
Pramono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|