|
Politikus Senior Golkar Dukung Uji Materi UU Pemilu
Rabu, 19 Maret 2008 | 19:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Akbar Tandjung mendukung upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan permohonan hak uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Pemilu Legislatif. Uji materi perlu dilakukan untuk memperkuat sistem dua kamar.
Akbar mengatakan, DPD didirikan untuk menjadi penyeimbang kekuatan DPR. DPD sebagai perwakilan daerah seharusnya memiliki kewenangan yang sama dengan DPR. Tapi dalam proses legislasi, DPD hanya pemberi saran dan masukan dalam penyusunan rancangan undang-undang. Sementara, keputusan tetap ada di DPR. ”Saya bisa paham keinginan DPD untuk memperkuat kewenangannya,” kata Akbar dalam pertemuan dengan Tim Juicial Review DPD di Gedung DPR, Rabu (19/03).
Politikus senior Partai Golkar itu menuturkan, kecilnya peran DPD membuat sistem check and balances di lembaga perwakilan menjadi tidak efektif. Padahal check and balances seharusnya tidak hanya berlaku antara lembaga eksekutif dan legislatif. ”Tapi di internal legislatif perlu ada check and balances juga,” kata Akbar. Karena itu, dia mendukung upaya penguatan DPD melalui pengajuan hak uji materi Undang-Undang Pemilu Legisatif.
DPD dalam rapat paripurna pada 6 Maret lalu memutuskan akan melakukan uji materi Undang-Undang Pemilu Legislatif. Uji materi perlu dilakukan karena undang-undang tersebut dinilai merugikan DPD dan bertentangan dengan konstitusi. Ketua Tim Judicial Review Muspani mengatakan, pihaknya akan menggugat materi dalam Undang-Undang Pemilu yang membolehkan pengurus partai politik menjadi anggota DPD dan dihilangkannya syarat domisili bagi calon anggota DPD.
Menurut Akbar, dihapusnya syarat domisili bagi calon anggota DPD dapat menghilangkan fungsi DPD. DPD adalah perwakilan daerah sehingga harus diisi oleh orang-orang dari daerah. Wakil-wakil dari daerah secara otomatis akan memperkuat fungsi DPD sebagai perwakilan daerah. ”Soal domisili penting karena ini soal ikatan emosional dan calon memiliki keterkaitan langsung dengan daerahnya,” katanya.
Adapun dibolehkannya orang dari partai politik menjadi anggota DPD, kata Akbar, tidak menjadi masalah karena setiap orang berhak duduk di lembaga perwakilan. Namun untuk menghindari konflik kepentingan, harus dibatasi yang boleh menjadi anggota DPD hanya anggota partai politik. ”Bukan pengurus partai,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan mantan anggota fraksi Partai Golkar, Marwah Daud Ibrahim. Menurut dia, langkah DPD mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu Legislatif perlu didukung. Masuknya partai politik ke tubuh DPD, kata dia, bisa membuat DPD didominasi orang-orang dari partai politik. Ia juga mendukung upaya uji materi terhadap dihapusnya syarat domisili bagi calon anggota DPD. ”Syarat domisili itu wajib karena selama ini siapa yang mewakili daerah hanya diputuskan dalam rapat para petinggi partai tanpa peduli calon tahu wilayah yang diwakilinya atau tidak," katanya.
Ketua Tim Judicial Review Muspani mengatakan, pengajuan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu Legislatif akan dilakukan pada 27 atau 29 Maret. ”Pada 24 diteken Presiden. Kemungkinan pada 27 atau 29 Maret pengajuan judicial review," katanya.
Dwi Riyanto Agustiar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|