close

KPK Tahan Saleh Djasit

Rabu, 19 Maret 2008 | 20:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Gubernur Riau periode 1998-2004 Saleh Djasit. Saleh menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM seharga Rp 15 miliar dengan cara penunjukkan langsung. ”KPK hari ini melakukan upaya paksa penahanan Saleh Djasit atas dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran," ujar Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja di kantornya, Rabu (19/3) sore.

Menurut Ade, tersangka Saleh diduga melakukan penunjukkan langsung tanpa membuat skema harga penilaian sementara (HPS) dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran. Selain itu secara langsung menentukan spesifikasi teknis yang sesuai dengan kriteria rekanan. Saleh juga tidak melakukan tender lelang dengan menyiapkan dokumen terlebih dulu. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.

KPK menetapkan Saleh Djasit sebagai tersangka sejak November 2007. Setelah diperiksa KPK pada pagi hari, Saleh Djasit langsung dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 Wib menggunakan mobil Kijang berwarna silver bernomor polisi B 2040 BQ. Masa tahanan Saleh Djasit terhitung 20 hari sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Pengacara Saleh Djasit, Misbahuddingasma, membantah kliennya melarikan diri. Sebab kliennya masih dalam status pencegahan ke luar negeri. ”Status pencegahan sudah lama diberlakukan,” ujarnya. Misbahuddingasma akan mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya. Sebab Saleh sudah tidak menjabat sebagai gubernur dan dijamin tidak akan pergi ke mana-mana. ”Dari segi apa pun kami akan lakukan upaya yang terbaik,” ujarnya. Misbahuddin juga memastikan, kliennya akan kembali memenuhi panggilan KPK pada Rabu (26/3) depan.

Cheta Nilawaty

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan