Deplu Belum Tahu Soal WNI Divonis Hukum Gantung

Kamis, 20 Maret 2008 | 17:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:


Direktur Perlindungan dan Bantuan Hukum WNI Teguh Wardoyo menyatakan belum menerima laporan dari KJRI (Konsulat Jenderal RI) Malaysia mengenai warga Indonesia yang divonis hukum gantung di Malaysia.

Pekan lalu (14/3), Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor memvonis hukuman gantung bagi Ismail Iskandar, warga Aceh karena dianggap mengedarkan ganja. Ketika ditangkap pada 2005, ia membawa 726 gram ganja.

Menurut Teguh, pihaknya tidak dapat memberikan bantuan hukum apapun jika vonis itu sudah dijatuhkan oleh mahkamah, kecuali memberikan pendampingan. Karena tindak pidana narkoba merupakan pidana berat. "Jangankan di Malaysia, di Indonesia saja kalau kasus narkoba bisa dihukum mati," kata dia.

Dia menjelaskan, hingga kini, lebih dari 300 kasus pidana berat yang dilakukan warga Indonesia di Malaysia. Sebanyak 257 di antaranya adalah kasus narkoba dan sisanya pembunuhan."Banyak diantaranya yang sudah vonis tapi belum eksekusi. Prosesnya kan lama," ujarnya.


Desy Pakpahan

TOPIK






Komentar Anda

Kirim