Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Departemen Agama Didemo Penyelenggara Haji
Jum'at, 21 Maret 2008 | 23:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Keputusan pemerintah untuk mulai membuka pengambilan formulir Surat Perjalanan Pergi Haji (SPPH) ditentang oleh agen-gen penyelenggara haji.

Sebanyak 250 orang dari agen perjalanan haji menggelar demonstrasi di depan gedung Departemen Agama, Jumat (21/3). Mereka meminta pemerintah menunda pengambilan SPPH, yang ditetapkan untuk dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 22 Maret ini.

"Masak tanggal 19 diumumkan, tanggal 20 mulai mengambil SPPH," kata Koordinator Penyelenggara Haji Artha Hanif. "Terus tanggal 24 sudah mulai pendaftaran."

Keputusan pemerintah itu, kata Artha, tak memberi agen penyelenggara haji kesempatan untuk mensosialisasikan pengumuman pengambilan SPPH kepada calon jemaah haji khusus.

Selain itu, jatah 16 ribu kursi jemaah haji khusus yang selama ini dikelola agen, kini juga diserahkan ke masyarakat. Dengan demikian, agen akan berebut jatah kursi dengan calon jemaah haji reguler.

Bila tanggal 24 dibuka pendaftaran, menurut Artha, jemaah haji reguler akan menghabiskan jatah kuota jemaah haji khusus. "Calon jemaah haji pasti memburu harga yang lebih murah," katanya. “Kita pasti bangkrut.”

Massa dari pelbagai agen perjalan haji datang ke kantor Departemen menggunakan lima bis. Dimulai pada pukul 08.30, mereka mulai menggelar orasi. Pada pukul 10.30 sebelas utusan diterima Dirjen Penyelenggara Haji Slamet Riyanto. Selama satu setengah jam mereka berdialog dengan Dirjen.

Dari dialog itu, Dirjen sepakat menunda pengambilan SPPH hingga Senin besok. Tapi, permintaan agar 16 ribu kursi tetap dikelola agen belum disepakati. "Harusnya Dirjen tidak membuka pendaftaran apapun sampai ada kesepakatan final," kata Artha.

Menurut Artha, Menteri Agama Maftuh Basyuni pernah mengatakan, bila perlu, 150 ribu calon jemaah dikelola agen. Departemen Agama sendiri akan mengurusi hal lain. Namun kini, menurutnya, Menteri Maftuh malah mengeluarkan kebijakan yang justru merugikan agen. "Tidak ada niat baik pemerintah untuk membina dan melindungi penyelenggara haji," katanya.

Indonesia memperoleh quota 210 ribu jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi. Dari jumlah itu, tahun lalu sebanyak 16 ribu kursi dijatahkan untuk jemaah haji khusus.

Dengan biaya perjalanan haji US$ 4.500, tahun lalu sebanyak 22.300 orang mendaftar sebagai jemaah haji khusus. Sebanyak 6.300 orang batal berangkat karena quota jemaah haji khusus sudah terpenuhi.

Tahun ini biaya perjalanan haji khusus naik jadi US$ 5.000. Sebagai perbandingan, biaya perjalanan haji reguler tahun lalu US$ 3.000. Tahun ini mencapai US$ 3.200 hingga US$ 3.500.

Dihubungi secara terpisah, Slamet Riyanto tidak bersedia memberikan penjelesan. "Nantilah, jangan sekarang," katanya. "Saya sedang ada pertemuan." Anton Septian

Dari Arsip Majalah TEMPO
Pengurusan Haji  | 06 April 1999
Arifin Panigoro  | 23 Maret 1999
Rimba Dana Abadi  | 02 Maret 1999
Sudah Mahal, Dipalak Pula  | 02 Maret 1999
Tabung Sepuluh Ringgit  | 02 Maret 1999
Haji Incorporated: Bisnis, Kolusi, dan Manipulasi  | 02 Maret 1999
Berhaji Mahal tanpa Rasa Kesal  | 02 Maret 1999
Paket haloHAJI Telkomsel  | 23 Pebruari 1999
Kloter Khusus ke Tanah Suci  | 09 Pebruari 1999
Jemaah Haji Sandal Jepit | 01 November 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Maktour Mengadu ke DPR
Agen Haji Akan Gugat Menteri Agama ke PTUN
Kalla Tolak Tambahan Kuota ONH Plus
Haji Pengguna Papor Hijau Akan Dikenai Sanksi
Hari Ini, Pemulangan Terakhir Jamaah Haji
Menteri Kesehatan Nilai Pelayanan Haji 2007 Lebih Baik
Menteri Agama Bantah BPIH Diselewengkan
Calon Haji Kediri Menunggu Tiga Tahun
Jemaah Haji Jawa Timur Tidak Bawa Pulang Air Zam-zam
Departemen Agama Bantah Tak Sediakan Kemah
> selengkapnya...

Referensi

Keppres No. 49/2004 tentang Biaya Penyelenggaraan Haji 2005
Keppres No. 22/2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat
Kepres RI No. 45 Thn.2003 Tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Thn. 2004
> selengkapnya...

Website

Informasi Haji - Depag
Situs Informasi Haji
Departemen Agama
Majelis Ulama Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119604 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data