Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nazaruddin Syukuran Setelah Bebas dari Hukuman
Sabtu, 22 Maret 2008 | 23:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sepuluh hari setelah menghirup udara bebas sejak Kamis (13/3) malam, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Syamsuddin menggelar syukuran atas pembebasannya.

Terpidana empat setengah tahun dalam kasus korupsi pengadaan jasa asuransi anggota KPU dan pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU itu dinyatakan bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga hukuman.

Walhasil, rumahnya yang sederhana di Jalan Minyak Raya Nomor 13, Komplek Pertamina, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/3) siang itu terlihat meriah.
Sejumlah kerabat, tetangga dan kolega Nazaruddin berdatangan. Di antaranya mantan anggota KPU, yakni Mulyana W. Kusumah, Valina Singka Subekti, Chusnul Mar'iyah dan mantan Sekretaris Jenderal KPU Safder Yusac. Ada pula sebuah karangan bunga ucapan selamat dari pengacaranya Amir Syamsuddin.

Saat acara berlangsung, Nazaruddin sempat memberikan sambutan sekitar lima belas menit.

Wartawan yang menunggu di teras rumah mendengar sayup-sayup suara Nazaruddin yang bercerita bagaimana kisahnya selama menjalani hukuman. "Saya selalu berdoa semoga Allah melindungi dan menguatkan keluarga," ujarnya. "Itu masa-masa yang berat."

Nazaruddin mengatakan saat itu tak ada pilihan lain baginya selain menjalani hukuman. Meskipun demikian, pria berusia 60 tahun ini tetap yakin dirinya tak bersalah. "Makanya saya tidak mengajukan grasi," ujarnya.

Selama acara berlangsung, Nazaruddin yang mengenakan batik cokelat lengan panjang didampingi isterinya Nurnida dan empat anaknya terlihat bahagia. Senyum mengembang tak hentinya menghiasi wajah yang penuh suka cita itu.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119630 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data