|
Nazaruddin Syukuran Setelah Bebas dari Hukuman
Sabtu, 22 Maret 2008 | 23:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sepuluh hari setelah menghirup udara bebas sejak Kamis (13/3) malam, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Syamsuddin menggelar syukuran atas pembebasannya.
Terpidana empat setengah tahun dalam kasus korupsi pengadaan jasa asuransi anggota KPU dan pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU itu dinyatakan bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga hukuman.
Walhasil, rumahnya yang sederhana di Jalan Minyak Raya Nomor 13, Komplek Pertamina, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/3) siang itu terlihat meriah.
Sejumlah kerabat, tetangga dan kolega Nazaruddin berdatangan. Di antaranya mantan anggota KPU, yakni Mulyana W. Kusumah, Valina Singka Subekti, Chusnul Mar'iyah dan mantan Sekretaris Jenderal KPU Safder Yusac. Ada pula sebuah karangan bunga ucapan selamat dari pengacaranya Amir Syamsuddin.
Saat acara berlangsung, Nazaruddin sempat memberikan sambutan sekitar lima belas menit.
Wartawan yang menunggu di teras rumah mendengar sayup-sayup suara Nazaruddin yang bercerita bagaimana kisahnya selama menjalani hukuman. "Saya selalu berdoa semoga Allah melindungi dan menguatkan keluarga," ujarnya. "Itu masa-masa yang berat."
Nazaruddin mengatakan saat itu tak ada pilihan lain baginya selain menjalani hukuman. Meskipun demikian, pria berusia 60 tahun ini tetap yakin dirinya tak bersalah. "Makanya saya tidak mengajukan grasi," ujarnya.
Selama acara berlangsung, Nazaruddin yang mengenakan batik cokelat lengan panjang didampingi isterinya Nurnida dan empat anaknya terlihat bahagia. Senyum mengembang tak hentinya menghiasi wajah yang penuh suka cita itu.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|