|
KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Skandal Aliran Dana BI
Senin, 24 Maret 2008 | 16:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengevaluasi kasus aliran dana Rp 100 miliar milik Yayasan Pengambangan Perbankan Indonesia (YPPYI). Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah berjanji mengumumkan tersangka baru dalam kasus aliran dana BI.
“Minggu ini akan dievaluasi. Mengenai tersangka baru, nanti kami umumkan, yang jelas minggu ini akan ada perkembangan yang signifikan mengenai aliran dana BI,” kata Chandra M. Hamzah, di auditorium KPK, siang ini (24/3). Namun Chandra belum mau menyebutkan siapa identitas tersangka baru itu.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus ini, yaitu gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong, dan Pimpinan BI Surabaya, Rusli Simanjuntak.
Selain menetapkan status tersangka, KPK juga menetapkan status pencekalan pada 17 nama yang diperkirakan terlibat. Dalam 17 nama tersebut terdapat nama anggota dewan, Hamka Yandu dan bekas anggota dewan Anthony Zeidra Abidin.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuagan (BPK), aliran dana ini dikeluarkan atas dasar keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 2003. Rencananya dana tersebut digunakan sebagai bentuk diseminasi Bank Indonesia, dan proses hukum tiga mantan direktur BI. CHETA NILAWATY
INDEKS BERITA LAINNYA :
|