|
Dokumen Elektronik Sah Jadi Alat Bukti di Pengadilan
Selasa, 25 Maret 2008 | 16:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang paripurna DPR siang tadi mengesahkan Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan demikian dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang berlaku di pengadilan atas kejahatan dunia maya.
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Atte Sugadi mengatakan selama ini alat bukti kejahatan dunia maya sulit dibawa ke pengadilan. "Hal itu mengakibatkan kesulitan penanganan kejahatan cyber," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, Selasa. Pengguna transaksi dunia maya, ia melanjutkan, sudah menjangkau perseorangan, institusi, dan pemerintahan.
Sementara itu, fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Mochammad Hasib Wahap mengharapkan, pengesahan undang-undang ini diikuti dengan pembentukkan lembaga independen yang mengawasi pelaksanaannya agar keterbukaan tetap terjaga.
Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh mengatakan RUU yang disahkan ini akan menjadi titik pembangunan dan penertiban dunia maya. Sebab selama ini data cyber tidak bisa diproses dalam hukum sehingga menjadi kendala dalam penanganan kejahatan melalui teknologi dunia maya.
"Mulai saat ini data transaksi dunia maya sudah bisa dijadikan bukti ke pengadilan," katanya. Dia mencontohkan kejahatan yang terjadi seperti penggunaan kartu kredit, dan pornografi. Eko Ari Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|