Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Direktorat Pajak Minta Polisi Panggil Sukanto
Rabu, 26 Maret 2008 | 18:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktorat Jenderal pajak meminta kepolisian memanggil paksa Sukanto Tanoto untuk mengklarifikasi dugaan penggelapan pajak Asian Agri senilai Rp 1,3 triliun.

Pasalnya, Sukanto tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan yang telah dikirim Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Intelejen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Tjiptardjo mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan ke alamat Sukanto di Indonesia maupun ke Singapura. Namun, surat panggilan itu selalu kembali dengan tangan hampa, termasuk panggilan ketiga yang batas waktunya berakhir pertengahan Maret lalu.

Bahkan, pihak Asian Agri selalu menjawab tidak pernah menerima surat panggilan tersebut. "Kalau memang dia tidak bersalah dan mempunyai niat baik, seharusnya memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi. Mereka pasti tahu itu," kata Tjiptardjo di kantor pusat Ditjen Pajak jakarta, Rabu (26/3).

Dia menjelaskan bahwa selain berkoordinasi dengan kepolisian, pihaknya juga sudah mengadakan pertemuan dengan interpol untuk menangani kasus ini. "Jadi kita serahkan penanganannya ke pihak yang berwenang, masalah Indonesia tidak mempunyai hubungan ekstradisi dengan Singapura kami tidak peduli," ujarnya.

Juru Bicara Asian Agri Rudi Victor Sinaga enggan berkomentar perihal langkah Direktorat Jenderal Pajak meminta bantuan Kepolisian RI dan Interpol untuk memanggil paksa Sukanto Tanoto. "Soal pemanggilan saya tidak banyak tahu," katanya kepada Tempo, Rabu (26/03).

Namun, Rudi menegaskan pihaknya akan bertindak koperatif untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut. "Kita sama-sama ingin cepat selesai," katanya. Rudi juga menyatakan siap untuk mengadu dokumen dengan Ditjen Pajak jika diperlukan. Eko Nopiansyah | Gunanto

Dari Arsip Majalah TEMPO
Bisnis Sepekan  | 29 September 2003
Bisnis Sepekan  | 22 September 2003
Bisnis Sepekan  | 25 Agustus 2003
Terobosan untuk Hukum Paksa Badan  | 29 Juni 2003
Hukuman bagi Pengemplang Pajak  | 29 Juni 2003
Gertakan buat Pengemplang  | 07 April 2003
Pajak dan Penegakan Hukum  | 24 Maret 2003
Membetot Belut Pajak  | 24 Maret 2003
Memeriksa Kas Kosong | 08 Oktober 1988


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Supervisi Kasus Pajak Asian Agri
DPR: Asian Agri Harus Ditindak Tegas
Dirjen Pajak Panggil Perusahaan CPO
KPK Telaah Dugaan Manipulasi Pajak PT Asian Agri
Nurdin Halid Tersandung Beras Impor Kena 2 Tahun 6 Bulan
Kejari Tangerang Lepas Tanggung Jawab
Ditjen Pajak Terus Kejar Sidney Jones
Ditjen Pajak Tuntut ICW Paparkan Bukti Pelanggaran
Lima Penunggak Pajak Ditahan

Referensi

Tiga Jurus Meredam Pajak
Pembongkar Kasus

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119846 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

DKI Sisir Kawasan Radio Dalam
Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit
Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data